Jangan Resah, Ada 3 Opsi Atasi Penghapusan Honorer 2023

  • 20 Juni 2022 09:41:50
  • Views: 8

POJOKSATU.id, JAKARTA – Penghapusan honorer 2023 membuat pemerintah daerah (Pemda) ketar-ketir. Pemda pun sibuk mencari solusi, salah satunya mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK 2022.


Pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022 tidak sepenuhnya mengatasi masalah penghapusan tenaga honorer 2023. Sebab, jumlah tenaga honorer jauh lebih banyak ketimbang formasi PPPK 2022.

Selain itu, pengangkatan honorer menjadi PPPK akan membebani keuangan pemerintah karena gaji PPPK 2022 empat kali lebih besar dari gaji honorer.


Gaji PPPK 2022 setara dengan gaji PNS. PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Penghapusan tenaga honorer mulai November 2023 merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menyikapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan mulai menyiapkan langkah.

BACA : Gawat, Gaji Tenaga Honorer Tak Boleh Dianggarkan Pemda, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan memperjuangkan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Para THL diminta meningkatkan kompetensi untuk melayani masyarakat dan mempertahankan skill yang mereka miliki.

Menurut data kami, di Bangkalan ini ada sekitar 3.256 THL. Yang paling banyak itu ada di dinas pendidikan, dinas lingkungan hidup, dinas perdagangan, dinas perhubungan, dan satpol PP, terang Kepala BKPSDA Bangkalan Agus Eka Leandy, dilansir Radar Madura pada Kamis (16/6) lalu.

Adapun maksud SE Menteri PAN-RB tersebut, tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkup instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Yang ada hanya aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA : Pelamar Umum PPPK 2022 Siap-siap Gigit Jari, Ini Penyebabnya

Agus menyampaikan, ada tiga opsi untuk mengatasi masalah penghapusan tenaga honorer di Pemkab Bangkalan.

Pertama, memetakan para THL untuk mengikuti tes seleksi CPNS atau PPPK 2022 berdasarkan usia dan pendidikan.

Kedua, pengangkatan PPPK. Dalam hal ini, Pemkab Bangkalan akan mengajukan permohonan tersebut melalui jalur afirmasi karena melihat pengabdian dan profesionalitas kinerja mereka.

Selain faktor usia, yang harus diperhatikan oleh para tenaga honorer ini tentu jenjang pendidikan. Yakni, minimal D-3 dan S-1 sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, terangnya.

Ketiga, menyesuaikan dengan kebutuhan setiap OPD. Gaji mereka juga akan disesuaikan dengan UMR daerah.

Kami lihat dulu kebutuhan masing-masing perangkat daerah agar sesuai dengan tupoksi mereka, imbuhnya.

Agus berpesan kepada para THL untuk tetap santai, tidak terlalu khawatir.

Jangan resah dulu. Upaya ini akan menjadi titik berat kita untuk mengajukan kepada kementerian, pungkasnya. (c2/onk/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/20/jangan-resah-ada-3-opsi-atasi-penghapusan-honorer-2023/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/20/jangan-resah-ada-3-opsi-atasi-penghapusan-honorer-2023/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries ASN, Kemenpan RB, Satpol PP,
parties PAN,
topics CPNS,
products PPPK,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Bangkalan, Madura,