Pelapor Ditakut-takuti Bakal Turut Tersangka

  • 20 Juni 2022 08:02:32
  • Views: 4

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelapor dugaan pemerasan oknum pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ketar-ketir. Mereka khawatir bakal jadi tersangka karena pernah menyerahkan uang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, pelapor sempat ditakut-takuti bakal turut jadi tersangka jika tidak mencabut laporan.

Menurut Boyamin, pelaku pemerasan sudah sering menggertak dengan cara ini. Supaya pelapor merasa takut meneruskan laporannya karena bisa dikenakan pasal penyuapan, bukan pemberi gratifikasi atau korban pemerasan.

Dalam pasal penyuapan, pihak pemberi dan penerima sama-sama akan menjadi tersangka dan terancam pidana penjara. Sementara dalam perkara gratifikasi dan pemerasan, hanya pihak penerima yang menjadi tersangka.

Boyamin mengatakan, pelaku pungli biasanya merasa aman karena merasa korban tidak akan berani membongkar praktik lancung ini.

Berita Terkait : Basuki: Pembangunan Bendungan Kerek Produksi Pangan

“Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap, ujarnya.

Boyamin meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap pelapor dan korban pemerasan oknum pejabat eselon III ini.

Perlindungan dibutuhkan karena pelapor bakal berhadapan dengan pelaku yang memiliki posisi atau kekuasaan lebih tinggi.

Dengan adanya perlindungan, pelapor bisa merasa aman memberikan kesaksian. Tanpa khawatir nanti bakal ikut dijerat tersangka.

“MAKI berkepentingan mengawal kasus ini sebagai ikhtiar untuk membongkar perkara-perkara pungli yang lebih besar dan meluas, tandas Boyamin.

Berita Terkait : Konsultan Foresight Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim

Dia mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang cepat meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Pihaknya akan mengawal hingga perkara masuk disidangkan.

 

“Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya, karena bukti-bukti yang diserahkan kuat dan lebih dari cukup, yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening bank, kata Boyamin.

Jika ternyata penyidikannya berlarut-larut, MAKI mengancam bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati DKI.

Kejati DKI telah menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kemenkum HAM ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam mengatakan, tim penyelidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulannya, terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Berita Terkait : Pejabatnya Kapan Jadi Tersangka

“Telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi. Yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada tahun 2020-2021, ujar Ashari.

Dijelaskan Ashari, pejabat itu diduga memaksa beberapa kepala rutan atau kepala lembaga pemasyarakatan agar menyerahkan uang.

Mereka dijanjikan bakal mendapatkan promosi jabatan. Namun jika tidak mau memberikan uang, diancam bakal dimutasi ke daerah terpencil.

Pekan ini, Kejati DKI akan memanggil sejumlah saksi untuk membongkar kasus ini. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/129169/kasus-pemerasan-pejabat-kemenkum-ham-pelapor-ditakuttakuti-bakal-turut-tersangka
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/129169/kasus-pemerasan-pejabat-kemenkum-ham-pelapor-ditakuttakuti-bakal-turut-tersangka
Tokoh



Graph

Extracted

persons Boyamin Saiman,
ministries Kejaksaan, Kemenkum HAM, LPSK,
ngos MAKI,
fasums RTH,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases HAM, korupsi, Tipikor,