Usung Tentara Aktif, Pilihan NasDem ke Andika Perkasa Timbulkan Pertanyaan

  • 19 Juni 2022 02:49:18
  • Views: 8

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi salah satu nama yang diusung Partai Nasdem sebagai bakal calon presiden dalam Pilpres 2024.

Pilihan Nasdem tersebut mendapatkan sorotan dari pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin. Menurut dia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang untuk berpolitik praktis. Seorang tentara yang ingin berpolitik, diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari institusi TNI.

Ketika mereka masih aktif jangan sampai ditarik ke wilayah politik agar kita bisa menjaga demokrasi secara sehat, bermartabat, dan semakin hari semakin kuat. Ini harus menjadi catatan penting kita bersama dan disepakati. Mereka boleh berpolitik jika sudah pensiun atau mengundurkan diri, kata Ujang ketika dihubungi media ini, Sabtu (18/6/2022).

Sebagi catatan, aturan tersebut juga tertuang dengan tegas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut UU tersebut, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara.

Pasal 39 berbunyi, Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Maksud dari tidak berpolitik praktis ini adalah seluruh tentara hanya mengikuti politik negara. Artinya, TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang telah dibuat presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan.

UU pun menegaskan dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis harus dihindari.

Sederet sanksi akan diberikan kepada prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam politik praktis, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat. Sanksi tersebut dapat berupa tidak mendapat kenaikan pada pangkat, pendidikan serta jabatannya, dan lain-lain.

Tak hanya itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang terlibat dalam politik praktis.

 

Partai Nasdem umumkan tiga nama bakal calon Presiden 2024 hasil Rakernas di Jakarta. Ketiga nama yang terpilih berdasarkan usulan pengurus wilayah yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Panglima TNI Jender...


https://www.liputan6.com/news/read/4990081/usung-tentara-aktif-pilihan-nasdem-ke-andika-perkasa-timbulkan-pertanyaan

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4990081/usung-tentara-aktif-pilihan-nasdem-ke-andika-perkasa-timbulkan-pertanyaan
Tokoh









Graph

Extracted

persons Andika Perkasa, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Ujang Komarudin,
ministries DPR RI, TNI,
institutions Universitas Al Azhar Indonesia,
parties Nasdem,
topics Pilpres 2024,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,