GMKI: Beberapa Pasal, Ancam Eksistensi Pergerakan Mahasiswa

  • 19 Juni 2022 00:02:33
  • Views: 9

RM.id  Rakyat Merdeka - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyoroti beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengancam eksistensi pergerakan mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Beberapa pasal di dalam RKUHP tidak sejalan dengan semangat reformasi di Indonesia karena mengancam demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia, kata Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom, Sabtu (18/6).

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 273 dan Pasal 354. Dalam Pasal 273 RKUHP, aktivis mahasiswa dapat dipidana jika melakukan demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang dan mengganggu kepentingan umum.

Berita Terkait : Awas, Ancaman Krisis Pangan Di Depan Mata

Dalil mengganggu kepentingan umum memiliki makna sangat luas, aktivis mahasiswa sangat rentan dikriminalisasi jika tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat tertentu yang menjadi sasaran kritik, tuturnya.

Pasal itu dinilai bertentangan dengan misi RKHUP yang ingin melakukan dekolonialisasi dalam hukum pidana di Indonesia. Juga, bertentangan dengan semangat presiden Jokowi dalam melindungi demokrasi di Indonesia.

Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga, niat baik Presiden Jokowi memperbaharui KUHP, justru dirusak oleh pasal yang anti demokrasi, ingat Jefri.

Berita Terkait : Hari Kebangkitan Nasional, Momentum Bangun Gerakan Lawan Intoleransi

Selain itu, Jefri menyoroti pasal living law dan penodaan agama. Jefri menyampaikan, pasal ini berpotensi menjadi bibit disintegrasi bangsa.

Pasal living law dapat disalahgunakan oleh kelompok tertentu yang tidak mendukung keberagaman di tengah masyarakat dengan mendefinisikan hukum yang hidup di masyarakat berdasarkan SARA, ungkapnya.

Jefri juga meminta pasal penodaan agama diubah menjadi pasal pidana bagi orang-orang yang menghasut adanya perpecahan atas dasar agama.

 

Berita Terkait : Pertamina EP Konsisten Berdayakan Masyarakat Jabar

Pasal penodaan sebaiknya diubah dengan perspektif mengkriminalisasi hate speech atau hate crime. Yaitu, perbuatan-perbuatan atas dasar kebencian pada agama tertentu. Mempertahankan konsep penodaan agama, justru akan melanjutkan perpecahan bangsa.

Melihat polemik RKUHP, Jefri Gultom meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pasal pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi dan menjadi bibit disintegrasi bangsa.

Kita mendukung RKUHP, tapi cabut pasal yang bermasalah, demi menjaga kedaulatan bangsa tutup Jefri. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/129043/polemik-rkuhp-gmki-beberapa-pasal-ancam-eksistensi-pergerakan-mahasiswa
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/129043/polemik-rkuhp-gmki-beberapa-pasal-ancam-eksistensi-pergerakan-mahasiswa
Tokoh





Graph

Extracted

persons Jefri Gultom, joko widodo,
bumns PT Pertamina,
organizations GMKI,
religions Kristen,
nations Indonesia,
places JAWA BARAT,