Gaji PPPK 2022 Ditanggung Daerah ? Pemda Kelimpungan

  • 18 Juni 2022 23:41:43
  • Views: 16

POJOKSATU.id, LOMBOK – Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi polemik. Pemerintah pusat mengatakan gaji PPPK 2022 menggunakan dana alokasi umum (DAU) yang dianggarkan dalam APBN.


Jika berkaca pada 2021, gaji PPPK justru ditanggung oleh pemerintah daerah yang dianggarkan dalam APBD.

Di Kabupaten Pemalang misalnya, gaji kotor PPPK guru sekitar Rp 4,5 juta per orang. Dari angka itu, hanya Rp1,5 juta yang ditanggung pemerintah pusat, selebihnya ditanggung daerah.


Hal serupa terjadi secara merata di daerah lain, termasuk di Kabupaten Temanggung.

DAU dari pusat yang dikirimkan ke Kabupaten Temanggung pada 2021 tidak termasuk untuk menggaji PPPK.

Akibatnya, Kabupaten Temanggung terpaksa mencari sumber lain agar PPPK 2021 yang telah terlanjur mendapatkan SK dan penempatan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan.

BACA : Perbandingan Gaji PPPK dan Gaji PNS 2022, Golongan XVII Rp6,7 Juta

Kini, kekhawatiran yang sama dialami Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dilema lantaran pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 dan mengalihkan menjadi PPPK 2022.

Jika semua tenaga honorer diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa dukungan keuangan dari pemerintah pusat, maka kebijakan ini akan membebani keuangan daerah.

Saat ini saja pengeluaran Pemkab Lombok Barat untuk gaji honorer mencapai sekitar Rp 5 miliar per tahun.

Jika pegawai honor dihapus, kemudian dialihkan menjadi PPPK 2022 dengan gaji setara PNS, maka akan ada penambahan pengeluaran daerah empat kali lipat.

“Kalau mereka menjadi P3K, kenaikan gaji mereka empat kali lipat, karena setara PNS gaji mereka nanti, kata Kepala BPKAD Lombok Barat, H Fauzan Husniadi, seperti dilansir Radar Lombok, Sabtu (18/6/2022).

BACA : Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Tahapan Seleksi Tahap 3 Guru

Diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus tenaga honorer terhitung mulai 28 November 2022.

Kebijakan itu sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Pada poin 6 huruf A menerangkan agar Pemda melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing.

Kemudian bagi pegawai non ASN atau tenaga honorer yang memenuhi syarat mengikuti seleksi P3K atau CPNS bisa dikutsertakan.

Mengacu pada Surat Menteri PANRB tersebut, Pemda Lombok Barat masih melakukan kajian untuk mencari langkah terbaik dalam menjalankan kebijakan pusat tersebut.

BACA : Formasi PPPK 2022 Sebanyak 970 Ribu, Ini Syarat PPPK Non Guru

Di satu sisi, Pemda Lombok Barat masih sangat membutuhkan honorer. Tapi di sisi lain, tenaga honorer akan dihapus dan dialihkan menjadi PPPK 2022 yang tentunya membebani anggaran daerah.

“Kita masih lakukan kajian ini, biar nanti tidak memberatkan daerah juga, ucap Fauzan.

Menurut Fauzan, anggaran gaji PNS Lombok Barat saja sudah mencapai Rp 30 milar per bulan. Jika ditambah dengan gaji pegawai honor yang diangkat menjadi PPPK 2022, maka APBD habis untuk belanja pegawai saja.

“Standar gaji mereka naik empat kali lipat. Ini yang sedang kita antisipasi juga jika nanti kebijakan ini diberlakukan, paparnya.

Fauzan menambahkan, yang namanya kebijakan pusat ini tentunya harus dijalankan. Tetapi sampai saat ini surat lanjutan dari SE Kemenpan itu belum ada turunannya.

“Regulasi ini tetap kita ikuti, tapi kita menunggu instruksi selanjutnya, tegas Fauzan.

Sementara itu kalangan DPRD Lombok Barat menyarankan dilakukan kajian yang komprehensif atas rencana penghapusan tenaga honor.

DPRD Lombok Barat memberikan catatan agar pemda memperhatikan sektor pendidikan dan kesehatan.

Anggota DPRD Lombok Barat, Ahyar Rosidi mengatakan sektor kesehatan dan pendidikan seperti guru dan perawat sangat dibutuhkan karena ini berhubungan dengan pelayanan publik dan pendidikan.

“Kalau bisa untuk pendidikan dan kesehatan ada pengecualian, agar tenaga honor bisa tetap ada, kata Ahyar Rosidi.

Gaji PPPK 2022

Gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, gaji dan tunjangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD). Sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Gaji PPPK 2022 ini setara dengan gaji PNS. Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. (ami/one/pojoksatu)

 


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/18/gaji-pppk-2022-ditanggung-daerah-pemda-kelimpungan/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/18/gaji-pppk-2022-ditanggung-daerah-pemda-kelimpungan/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana,
ministries ASN, DPRD, Kemenpan RB,
topics APBN, CPNS,
products PPPK,
places JAWA TENGAH, NUSA TENGGARA BARAT,
cities Lombok, Pemalang, Temanggung,