Menakar Peluang BPR Melantai di Bursa Efek Indonesia

  • 18 Juni 2022 20:59:18
  • Views: 11

Liputan6.com, Jakarta Permodalan masih menjadi masalah utama di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), terlebih setelah adanya kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR sesuai POJK No 5/POJK.03/2015. Menurut POJK tersebut, modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp6 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

Padahal, masih banyak BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar. Menurut data Infobank Institute, per Januari 2022, ada 501 (30,7 persen) BPR bermodal inti di bawah Rp6 miliar dari total jumlah BPR sebanyak 1.631 BPR (1.467 BPR dan 164 BPRS). Masih banyaknya jumlah BPR dengan modal inti di bawah Rp6 miliar membutuhkan perhatian khusus semua stakeholders.

Untuk mendapatkan permodalan dari mitra strategis juga tak mudah, apalagi dari investor asing. Sebab, sesuai UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 23, BPR hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh WNI.

Berbeda dengan bank umum, yang memungkinkan mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui sistem kemitraan, sesuai Pasal 22 UU Perbankan. Dari sinilah muncul wacana perlunya amandemen UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, agar BPR bisa memiliki hak yang sama seperti bank umum dalam mendapatkan pendanaan.

Tak semua pemegang saham memiliki kemampuan untuk menambah permodalan dengan setor modal. Untuk itu, potensi dan peluang Bank Perkreditan Rakyat untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal melalui skema go public pun terbuka. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap mendukung upaya amandemen UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Musthofa, mendukung penuh upaya industri BPR mencari permodalan melalui skema go public. Menurutnya BPR selama ini dipandang sebelah mata. Padahal, fungsi dan peran BPR tak beda jauh dengan bank umum, yakni sama-sama menjalankan fungsi intermediasi. BPR bakan menjadi ujung tombak lembaga keuangan nasional dalam menggerakkan UMKM.

Kami di Panja DPR siap mendukung dan men-support penuh langkah-langkah ke arah itu, termasuk usulan amandemen UU Perbankan, UU BI, UU OJK, dan UU LPS, ujar Musthofa dalam seminar Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Go Digital yang digelar The Finance dan Perbarindo, ditulis Sabtu (18/6/2022).

 

Awal pekan ini, nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kekhawatiran pelaku pasar terhadap devaluasi Yuan atau pelemahan mata uang China akan diikuti dengan bank sentral negara lainnya memberikan sentimen negatif ke nilai


https://www.liputan6.com/bisnis/read/4989975/menakar-peluang-bpr-melantai-di-bursa-efek-indonesia

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4989975/menakar-peluang-bpr-melantai-di-bursa-efek-indonesia
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries BI, Bursa Efek Indonesia, DPR RI, Fraksi PDIP, Komisi XI DPR RI, LPS, OJK,
parties PDIP,
products UMKM, yuan,
nations Amerika Serikat, Indonesia, Republik Rakyat Cina,
places DKI Jakarta, rupiah,