Kepala BPIP: Restorative Justice Penting Digalakkan Sesuai Dengan Prinsip Keadilan

  • 18 Juni 2022 19:10:07
  • Views: 7

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi mengatakan, pada prinsipnya Restorative Justice perlu dikedepankan dalam proses penyelesaian masalah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.

Hal tersebut diucapkan Yudian pada acara Seminar Kebangsaan yang bertema Internalisasi dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Budaya Kerja yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/6). 

Berita Terkait : Jakarta Bisa Disejajarkan Dengan Paris Dan London

Upaya tersebut sangat penting digalakkan, terutama bagi Kejaksaan yang bertugas dalam penegakan hukum melalui pendekatan Restorative Justice dan Asas Keadilan yang tercantum pada sila ke-Lima Pancasila, kata Yudian. 

Selain mempresentasikan prinsip-prinsip utama penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Yudian juga menyinggung pentingnya kolaborasi bersama antara BPIP dan Kejaksaan. Kolaborasi yang dimaksud salah satunya adalah perumusan bersama materi pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum. 

Berita Terkait : Demi Jalannya Program, Menkominfo Siap Sesuaikan Alokasi Anggaran 2023

Kami melibatkan sebanyak mungkin stakeholder untuk menyusun materi-materi Pancasila yang menjadi rujukan Diklat di Lembaga Penegakan Hukum seperti Kejaksaan. Selain menguatkan prinsip kolaborasi, upaya ini juga menyokong terkumpulnya gagasan-gagasan yang akan termuat dalam materi diklat, paparnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Katarina Endang Sarwestri mengafirmasi pernyataan Yudian terkait pentingnya penegakan Restorative Justice di lingkungan Lembaga Penegakan Hukum. 

Berita Terkait : Kemenkes Buka Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis

Searah dengan kebijakan pimpinan kami, Restorative Justice terus kami galakkan artinya penegakan hukum harus melibatkan musyawarah dengan masyarakat. Kita berharap dengan restoratif ini, musyawarah menjadi kunci penyelesaian masalah di masyarakat, ungkapnya. 

Dalam acara ini, Katarina berharap materi yang disampaikan Pro. Yudian mampu merefresh kembali pemikiran dan budaya kerja pegawai di lingkungan Kejati DIY. Sehingga kedepannya pembudayaan Nilai-nilai Pancasila dapat meresap dalam aktivitas penegakan hukum.


https://rm.id/baca-berita/government-action/129001/kepala-bpip-restorative-justice-penting-digalakkan-sesuai-dengan-prinsip-keadilan
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/government-action/129001/kepala-bpip-restorative-justice-penting-digalakkan-sesuai-dengan-prinsip-keadilan
Tokoh



Graph