Temuan Baru Soal Kelompok Khilafatul Muslimin, Anggotanya Diwajibkan Bayar Infak Penghasilan 30 Persen

  • 18 Juni 2022 18:47:35
  • Views: 15

Suara.com - Polda Metro Jaya mendapati temuan baru terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Temuannya adalah selain mewajibkan anggotanya membayar iuran infak Rp1000, mereka juga diwajibkan menyisihkan penghasilannya sebesar 30 persen untuk organisasinya.

Ternyata masing-masing warganya ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai 30 persen dari jumlah penghasilan, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Guna memastikan temuan itu, Hengki mengatakan pihaknya saat ini melakukan penelusuran. Kami telusuri bagaimana pendanaan dari pada kelompok ini, karena sifatnya berkesinambungan ya, ujar dia.

Hengki juga mengatakan akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk melacak aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Street Race di Bekasi Dipuji Rifat Sungkar: Biasanya Dikejar Polisi, Kini Dirangkul

Kami terus selidiki bersama dengan PPATK menyelidiki itu, tuturnya.

Bangun Negara Dalam Negara

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, bahwa kelompok Khilafatul Muslimin membangun negara di dalam negara.

Dari hasil penyelidikan, di bawah permukaan senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, ujarnya pada Kamis (16/6) lalu.

Selain itu, kelompok Khilafatul Muslimin juga membangun suatu sistem pertukaran uang dan jasa, serta membangun sistem pendidikan yang terkait dengan ideologi khilafah.

Baca Juga: Terpopuler: 3 Kandidat Capres NasDem, Viral Pria Mengamuk di SPBU

Keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi, yang menunjukkan adanya negara dalam negara, jelasnya.


https://www.suara.com/news/2022/06/18/174716/temuan-baru-soal-kelompok-khilafatul-muslimin-anggotanya-diwajibkan-bayar-infak-penghasilan-30-persen

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/18/174716/temuan-baru-soal-kelompok-khilafatul-muslimin-anggotanya-diwajibkan-bayar-infak-penghasilan-30-persen
Tokoh







Graph

Extracted

persons Kombes Hengki Haryadi, Mohammad Fadil Imran, Rifat Sungkar,
companies Dana,
ministries Kapolda Metro jaya, Polda Metro Jaya, Polisi, PPATK,
religions Islam,
parties Nasdem,
fasums SPBU,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bekasi,