Aturan Baru Masuk Kawasan Monas: Syarat, Jam Buka, hingga Cara Berkunjung

  • 18 Juni 2022 17:48:10
  • Views: 5

Setelah dua tahun lamanya tutup akibat pandemi Covid-19, akhirnya Monumen Nasional (Monas) yang berada di Jakarta dibuka kembali sejak beberapa waktu lalu. Kepala Unit Pengelola Kawasan Monas mengungkapkan bahwa Monas akan dibuka secara bertahap untuk umum.

Jumat, 17 Juni 2022 merupakan hari kedua uji coba pembukaan Monumen Nasional atau Monas. Namun, dalam uji coba tersebut, belum semua area di kawasan Monas bisa dikunjungi. Para pengunjung baru bisa mengunjungi area sekitar lapangan saja, sedangkan tugu dan museum yang merupakan ruang tertutup masih belum dibuka.

Lantas, bagaimana aturan baru masuk kawasan monas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Jam buka Monas

Baca Juga: Dua Tahun Ditutup hingga sempat jadi Markas TNI-Polri, Ini Alasan Monas Dibuka Lagi

Selama melakukan uji coba, jam buka Monas dimulai pukul 06.00 sampai dengan 16.00 WIB setiap harinya. Para pengelola di kawasan Monas juga tidak membatasi kuota kunjungan.

Cara berkunjung ke Monas

Diketahui, pintu masuk dan keluar Monas hanya melalui gerbang Lenggang yang berada di Parkiran IRTI saja. Sebelum masuk, tentunya para pengunjung akan dipantau oleh beberapa petugas, dengan cara mengukur suhu badan, sekaligus memastikan pengunjung melakukan pemindaian PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan Monas.

Akses transportasi umum yang berada di dekat Monas adalah Stasiun Gondangdia atau Stasiun Juanda, kemudian melanjutkan perjalan dengan transportasi online sekitar 3,3 kilometer (km).

Jika pengunjung datang dengan menggunakan Transjakarta, maka para pengunjung bisa naik TransJakarta 1P dan berhenti di halte IRTI.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Buka Monas Pada Pekan Ini, Jadi Pengganti Tebet Eco Park yang Ditutup?

Syarat masuk Monas

Monas memberlakukan beberapa aturan bagi pengunjung yang hendak mengunjungi kawasan Monas. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pengunjung hanya boleh mengunjungi wilayah taman atau luar tugu Monas. Layanan masuk dan naik ke tugu Monas belum diperbolehkan bagi umum.
  2. Jam operasional Monas mulai pukul 06.00 hingga 16.00 WIB.
  3. Akses keluar masuk melalui gerbang Lenggang di kawasan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI).
  4. Setiap masuk ke kawasan Monas wajib melakukan cek suhu tubuh oleh petugas dan punya akun PeduliLindungi.
  5. Bagi pengunjung yang ingin masuk ke kawasan Monas tetapi belum vaksinasi, disediakan gerai vaksin yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Jakarta di dekat pintu masuk.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa


https://www.suara.com/news/2022/06/18/170529/aturan-baru-masuk-kawasan-monas-syarat-jam-buka-hingga-cara-berkunjung

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/18/170529/aturan-baru-masuk-kawasan-monas-syarat-jam-buka-hingga-cara-berkunjung
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Dinkes, TNI,
bumns TransJakarta,
events vaksinasi,
fasums Monas, museum,
products vaksin,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Gondangdia, Tebet,
cases covid-19,