Kapolri Diminta Segera Sidang Etik Ulang AKBP Brotoseno Agar Diberhentikan Secara Tidak Hormat

  • 18 Juni 2022 14:47:37
  • Views: 9

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membentuk tim pemeriksa terhadap hasil putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno yang mengembalikannya ke institusi Polri. Brotoseno diketahui merupakan eks narapidana korupsi.

Permintaan ICW itu terkait dikeluarkannya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar Polri melakukan peninjauan kembali putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang menuai kritik karena tidak dipecat.

ICW mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno lalu, kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembuatan Bak Tinja Manusia, Kejati Gorontalo Tahan 4 Orang Tersangka

Menurut Kurnia, dalam melakukan peninjauan kembali hasil putusan etik Brotoseno yang lalu, diharapkan dapat ditemukan sejumlah kejanggalan untuk dilakukan ulang persidangan etiknya itu dengan memberhentikan Brotoseno secara tidak hormat.

Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah, ungkapnya.

Mengingat proses peninjauan kembali, kata Kurnia, membutuhkan waktu yang mungkin cukup lama. ICW pun meminta Kapolri dapat memberhentikan sementara waktu tugas-tugas Brotoseno sebagai anggota Polri.

Agar kemudian ia (Brotoseno) bisa lebih fokus menjalani persidangan etik, imbuhnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022. Kemudian, resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Dipecat atau Tetap Jadi Anggota Polri, Nasib AKBP Raden Brotoseno Kini di Tangan Kapolri, Aturan Sudah Keluar

Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kemenkumham, kata Dedi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).


https://www.suara.com/news/2022/06/18/140731/kapolri-diminta-segera-sidang-etik-ulang-akbp-brotoseno-agar-diberhentikan-secara-tidak-hormat

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/18/140731/kapolri-diminta-segera-sidang-etik-ulang-akbp-brotoseno-agar-diberhentikan-secara-tidak-hormat
Tokoh











Graph