Sipol Sudah Bisa Diakses Parpol Mulai 24 Juni 2022

  • 18 Juni 2022 11:06:33
  • Views: 18


Komisioner KPU RI, Idham Kholik menjelaskan, saat ini partai politik (parpol) tengah mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk proses pandaftaran melalui Sipol KPU.

Tanggal 24 Juni Sipol secara online sudah dapat digunakan, dan saat ini parpol sedang mempersiapkan migrasi data dan bisa juga menginput form excel yang nanti bisa di-upload, ujar Idham saat ditemyi di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).


Selama sebulan penuh, kata Idham, proses pendaftaran parpol untuk menjadi peserta pemilu akan berlangsung. Nantinya KPU akan memverifikasi data yang disampaikan parpol ke dalam Sipol dan bagi yang lolos akan diumumkan KPU pada 29 Juli 2022.

29 Juli, 30 Juli dan 31 Juli itu adalah masa pengumuman tahap pendaftaran parpol, urainya.

Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa jumlah partai yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM hingga 17 Februari 2022 sudah sebanyak 75 parpol.

Tentuanya ada beberapa (tambahan) partai. Kami juga masih menunggu datanya, tapi yang jelas ada. Itu nanti ketika kami mendapatkan data resmi Kemenkumham akan segera dipublikasikan ke publik, tandasnya.


https://politik.rmol.id/read/2022/06/18/537384/sipol-sudah-bisa-diakses-parpol-mulai-24-juni-2022

Sumber: https://politik.rmol.id/read/2022/06/18/537384/sipol-sudah-bisa-diakses-parpol-mulai-24-juni-2022
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Kemenkum HAM, KPU,
places DKI Jakarta,
cities Menteng,
cases HAM,