Revisi Peraturan Kapolri Terkait Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku

  • 17 Juni 2022 18:46:20
  • Views: 17

JAKARTA - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022.

Hal itu sebagaimana dilansir dari website Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Perkap tersebut diundangkan pada 15 Juni 2022.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan revisi Perkap tersebut telah diberlakukan.

Lembar negaranya tanggal 15 Juni ya. Untuk Perkapnya tangg 14 Juni disahkan, kata Dedi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Sebagaimana diketahui, revisi Perkap tersebut dilakukan untuk menyelesaikan langkah teknis terkait status AKBP Raden Brotoseno.

Dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Adapun isinya dalam Bab VI berisikan;

Bagian Kesatu Umum

Pasal 83

(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:

a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau

b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari AKBP Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, demi menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri telah menggelar rapat bersama dengan Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD. Bahkan, kata Sigit, pihaknya telah mencari solusi dengan beberapa Ahli Pidana demi menyelesaikan permasalahan itu.

Karena memang dalam Perkap yang diatur dalam Perkap lama yaitu Perkap nomor 14 dan Perkap nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal apapun, terhadap suatu putusan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik khususnya masalah tindak pidana korupsi, tuturnya.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/17/337/2613537/revisi-peraturan-kapolri-terkait-kasus-akbp-brotoseno-sudah-berlaku?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/17/337/2613537/revisi-peraturan-kapolri-terkait-kasus-akbp-brotoseno-sudah-berlaku?page=1
Tokoh











Graph

Extracted

persons Brotoseno, Dedi Prasetyo, Listyo Sigit Prabowo, Mahfud MD, Prabowo,
companies ADA, MNC,
ministries Kemenkum HAM, Kompolnas, Polisi,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases HAM, korupsi, Tipikor,