Resmi! MUI Keluarkan Fatwa Sapi Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku Boleh Disembelih, Ini Syaratnya

  • 17 Juni 2022 15:49:47
  • Views: 12

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI keluarkan fatwa sapi terinfeksi penyakit mulut dan kuku boleh disembelih saat Idul Adha 2022. Namun hanya sapi yang terjangkit PMK kategori ringan.

Keputusan itu dikeluarkan dalam kongres halal Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bangka Belitung yang resmi ditutup pada Rabu (15/6/2022)

Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan seperti terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak lepas, kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah di Sungailiat, Jumat.

Untuk mengetahui dan memastikan PMK ringan pada sapi dan kambing kata dia, pihaknya bekerjasama dengan tim kesehatan hewan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Kerja Sama dengan Petani Lokal untuk Cegah Penyebaran PMK

Kami berkoordinasi dengan tim kesehatan hewan di daerah karena pihak tim itu yang mempunyai kewenangan menetapkan kondisi hewan sakit atau sudah sehat, katanya.

MUI mengingatkan masyarakat yang hendak berkurban agar benar-benar mampu memilih hewan baik sapi atau kambing yang memenuhi syariat Islam.

Sapi yang sudah diperbolehkan untuk kurban usia dua tahun dan satu tahun untuk kambing atau domba, ujarnya.

Sebaran PMK yang saat ini tengah menjangkit ternak di Indonesia, persyaratan sehat bagi ternak kurban mendapat kelonggaran. Hal ini dilakukan karena melihat adanya peluang ternak terjangkit penyakit setelah dibeli dari pedagang.

Sementara Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Krisnaningsih mengatakan, kasus PMK mencapai 492 ekor sapi, 462 ekor sapi sembuh, tiga ekor sapi mati serta 18 sapi di potong paksa.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku di Lombok Tengah Makin Parah, Kini Menyerang Kerbau dan Kambing Jelang Idul Adha 2022

Dalam kongres itu menghasilkan 9 butir Resolusi Halal Dunia. Berikut daftarnya dikutip dari situs MUI:


https://www.suara.com/news/2022/06/17/150856/resmi-mui-keluarkan-fatwa-sapi-terinfeksi-penyakit-mulut-dan-kuku-boleh-disembelih-ini-syaratnya

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/17/150856/resmi-mui-keluarkan-fatwa-sapi-terinfeksi-penyakit-mulut-dan-kuku-boleh-disembelih-ini-syaratnya
Tokoh

Graph

Extracted

companies Dompet Dhuafa,
institutions MUI,
religions Islam,
events Idul Adha 1441 Hijriah,
nations Indonesia,
places KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, NUSA TENGGARA BARAT,
cities Bangka, Lombok,
animals Domba, Kambing, Sapi,