Gugatan Pengangkatan Untung Budiharto Ditolak, YLBHI: Ini Menyakiti Korban

  • 17 Juni 2022 14:09:53
  • Views: 19

Jakarta: Gugatan pengangkatan Mayjen Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam (Pangdam) Jaya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penolakan itu dinilai menyakiti korban penghilangan paksa 1997-1998.
 
Tentu bagi korban ini menyakiti, karena gagal memberikan keadilan substantif, kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Ketum YLBHI), Muhammad Isnur, dalam konferensi pers daring, Jumat, 17 Juni 2022.
 
Isnur mengatakan korban belum mendapatkan pemulihan secara layak, serta belum mendapat restitusi dan lain sebagainya. Malah pelaku terus mendapat karier, tidak dievaluasi, dan tidak diberi sanksi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian, mendapat semacam prestasi dari pemerintah, ujar Isnur.
 
Menurut dia, hal itu menggambarkan bahwa sejak masa reformasi pada 1998, dan pemisahan TNI-Polri ketika lahir Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, peradilan militer gagal. Artinya, hampir 20 tahun reformasi badan militer tidak berjalan.
 
Seharusnya ini mandat, perintah UU, perintah Tap MPR, tapi juga tidak dijalankan. Ini sekaligus peringatan buat pemerintah, peringatan buat Panglima TNI (Jenderal Andika Perkasa) agar segera memperbaiki, segera melaksanakan mandat reformasi peradilan militer, ungkap Isnur.
 
Dia sangat kecewa atas penolakan gugatan koalisi masyarakat sipil oleh PTUN. Menurut dia, pengadilan seharusnya berani menyikapi dan mengevaluasi praktik-praktik yang dilakukan oleh tim eksekutif, pemerintah, dan TNI yang melanggengkan sejarah wajah buruk penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).
 
Baca: Bunuh Pasangan Kekasih di Nagreg, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup
 
Dia memandang putusan PTUN mencoreng prinsip negara hukum, mencoreng prinsip HAM dan menjadi preseden buruk bagi Indonesia. Yakni, memberikan karier kepada orang yang melakukan kejahatan pelanggaran HAM.
 
Menurut kami sangat berbahaya bagi Indonesia ke depan dalam artian berarti negara bisa jadi kemudian merestui, menyetujui bahwa perbuatan di masa lampau itu bukan kesalahan, tidak belajar dengan kesalahan, tekan Isnur.
 
PTUN memutuskan menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya pada April 2022. Putusan itu memuat bahwa PTUN menolak gugatan tersebut dengan amar dismissal ditolak. Amar itu menyebutkan bahwa bukan kewenangan PTUN mengadili, melainkan ranah Pengadilan Tata Usaha Militer.
 
Panglima TNI menunjuk Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji. Mutasi jabatan itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat keputusan tersebut diteken Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa, 4 Januari 2021.
 
Untung Budiharto adalah Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di akhir Orde Baru. Tim Mawar adalah tim kecil yang berasal dari kesatuan Kopassus Grup IV TNI Angkatan Darat (AD). Tim Mawar beranggotakan 10 orang yang dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
 
Tugas Tim Mawar adalah memburu dan menangkap aktivis prodemokrasi jelang kejatuhan rezim militer Soeharto. Di sini Untung Budiharto terlibat dalam penghilangan paksa pada 1997-1998.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/xkEZBe9K-gugatan-pengangkatan-untung-budiharto-ditolak-ylbhi-ini-menyakiti-korban

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/xkEZBe9K-gugatan-pengangkatan-untung-budiharto-ditolak-ylbhi-ini-menyakiti-korban
Tokoh











Graph