Kurir 1 Kg Sabu Jaringan Sumatra Ditangkap di Babel

  • 17 Juni 2022 12:09:23
  • Views: 21

Pangkalpinang: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung menangkap MW, 23, terduga kurir narkotika jenis sabu jaringan Sumatra di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Saat ini MW, 23, warga Aceh beserta barang bukti sabu seberat 1.000 gram sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kata Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Zainul Muttaqien, di Pangkalpinang, Jumat, 17 Juni 2022.
 
Ia mengatakan penangkapan MW berawal dari Tim BNN Provinsi Kepulauan Babel mendapatkan informasi akan ada penyelundupan narkotika. Jaringan pelaku narkoba berangkat dari Aceh kemudian terbang menggunakan pesawat melalui Medan-Jakarta-Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saat pesawat yang ditumpangi tersangka mendarat dan tersangka keluar dari Terminal Kedatangan Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Tim Gabungan BNN langsung melakukan mapping, profilling, dan pembagian tugas untuk menangkap tersangka, ungkapnya.
 
Baca juga: 5 Penyalahguna Narkoba di Jayapura Dijadikan Duta Kamtibmas
 
Menurut dia, saat melakukan penangkapan, tersangka yang mengaku mendapatkan upah Rp100 juta untuk menyelundupkan narkoba yang disembunyikan dalam sandal itu mencoba melawan dan melarikan diri sehingga terjadi pengejaran di parkiran kawasan bandara.
 
Tersangka berhasil diringkus di parkiran bandaran dan hasil penggeledahan ditemukan 1.000 gram sabu di dalam sandalnya, terang dia.
 
Zainul mengatakan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dibayar Rp100 juta secara bertahap, dibelikan tiket pesawat, dan uang jalanuntuk membawa barang haram tersebut guna diedarkan di Bangka Belitung.
 
“Barang bukti yang disita sebanyak 1.000 gram sabu senilai Rp170 juta. Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, ujarnya.
 
Zainul menegaskan tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga menjadi efek jera jaringan narkoba.
 

(MEL)


https://www.medcom.id/nasional/daerah/yNLLW2PN-kurir-1-kg-sabu-jaringan-sumatra-ditangkap-di-babel

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/yNLLW2PN-kurir-1-kg-sabu-jaringan-sumatra-ditangkap-di-babel
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries BNN,
products Narkotika, sabu,
places Aceh, DKI Jakarta, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, PAPUA, Sumatera Utara,
cities Bangka, Jayapura, Pangkalpinang,
cases Narkoba,