Wakapolri Minta Pj Kepala Daerah Jaga Iklim Investasi

  • 17 Juni 2022 08:10:07
  • Views: 13

Jakarta: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta Penjabat (Pj) Kepala Daerah menjaga iklim investasi di Indonesia dan membuat para investor nyaman. Hal itu disampaikan Gatot saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi dengan seluruh Pj kepala daerah.
 
Saya betul-betul minta atensi Bapak Ibu sekalian untuk menjaga iklim investasi kita agar para investor nyaman, kata Gatot di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Menurut dia, kepala daerah harus dapat memetakan potensi konflik di masyarkat. Sehingga, dapat ditangani sedari dini.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebab, kata dia, investor selama ini takut dengan konflik sosial yang mungkin terjadi di Indonesia. Dia meminta penanganan masalah tersebut dapat diselesaikan.
 
Apalagi terjadi antara kelompok antar kampung, maka kalau tidak ditanggulangi akan terjadi kerusuhan, chaos (kekacauan), dan sebagainya. Nanti akan menimbukan ketakutan investor yang sudah ada, yang mau datang juga akan takut, ujar jenderal bintang tiga itu.
 
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan ketakutan investor akan membuat produk domestik bruto (PDB) Indonesia turun. Hal itu juga akan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
 
Konflik sosial, permasalahan ini harus kita antisipasi. Ini bisa muncul kalau sudah ada konflik laten, apakah itu karena isu-isu sensitif, apakah terkait SARA, sumber daya yang ada, perbatasan daerah, sengketa wilayah, politik, ekonomi, tutur dia.
 
Baca: Pj Kepala Daerah Diminta Laporkan Anggota Polri yang Pungli
 
Gatot meminta kepala daerah menghidupkan kembali Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial guna menyelesaikan konflik. Dia memaparkan investasi penting lantaran PDB Indonesia berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan investasi.
 
(Sebanyak) 14 persen dari keseluruhan  hanya disumbangkan dari APBN. Sementara, 85 persen lainnya disumbang lewat iklim investasi, kata dia.
 
Pemerintah menunjuk 48 Pj kepala daerah. Kebijakan itu dilakukan merujuk Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
 
Pilkada 2022 dan 2023 akan digeser ke November 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah berwenang menunjuk penjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengevaluasi kinerja para penjabat itu secara rutin agar bekerja secara maksimal.
 
Makanya kita minta mereka menjabat sesuai dengan aturan, satu tahun bisa diganti, bisa juga diperpanjang nanti dan dilakukan evaluasi tiga bulan, ungkap Tito beberapa waktu lalu.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/wkBXepDN-wakapolri-minta-pj-kepala-daerah-jaga-iklim-investasi

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/wkBXepDN-wakapolri-minta-pj-kepala-daerah-jaga-iklim-investasi
Tokoh







Graph