Eks Bupati Buru Selatan Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi Rp 23,6 Miliar

  • 16 Juni 2022 23:02:32
  • Views: 14

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa didakwa telah menerima suap dan gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Tagop menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 23,6 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Tagop disebut menerima suap sebesar Rp 400 juta bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman. Uang itu berasal dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong.

Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 400 juta dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong, demikian dikutip dari surat dakwaan Tagop, yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6).

Suap itu diberikan agar Tagop memenangkan perusahaan Ivana dan Liem dalam lelang proyek di Kabupaten Buru Selatan.

Berita Terkait : KPK Ngotot Gunakan Pasal Pencucian Uang

Terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015, beber jaksa.

Selain suap, Tagop juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23.279.750.000 (Rp 23,2 miliar) yang diduga terkait sejumlah proyek di Buru Selatan. Tagop didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan Johny Rynhard Kasman.

Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 yang berhubungan dengan jabatannya, ungkap jaksa.

Jaksa menyebut uang gratifikasi sebesar Rp 23,2 miliar yang diterima Tagop Sudarsono Soulisa berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kontraktor di Kabupaten Buru Selatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 9,18 miliar diterima langsung oleh Tagop. Rinciannya, dari Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan, Ibrahim Banda sebesar Rp 2,8 miliar, yang secara bertahap sejak 2012 hingga 2021.

Berita Terkait : Sebentar Lagi Disidang, Eks Bupati Buru Selatan Dipindahin Ke Rutan Klas II Ambon

Kemudian, Tagop menerima uang sejumlah Rp 3,8 miliar dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buru Selatan.

Uang itu berasal dari 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan kisaran jumlah Rp 5 juta sampai Rp 10 juta setiap tahunnya, sejak 2011 hingga 2021. Juga, dari enam camat sejumlah Rp 2,5 juta.

Selanjutnya, Tagop juga disebut menerima uang secara langsung dari para kontraktor yakni, Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana, Benny Tanihattu Rp1,98 miliar, Direktur Utama PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui Rp 400 juta, dan Komisaris PT Tunas Harapan Maluku, Venska Yauwalata Rp 50 juta.

 

Lalu, Direktur PT Waesama Timur, Abdullah Alkatiri Rp 40 juta, serta Direktur Dinamika Maluku, Rudy Tandean Rp 75 juta melalui transfer.

Selain itu, Tagop juga menerima uang sebesar Rp 14 miliar melalui Johny Rynhard Kasman. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebesar Rp 3,9 miliar Dirut PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui Rp 9,7 miliar.

Berita Terkait : Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M

Kemudian, Direktur Dinamika Maluku, Rudy Tandean Rp 300 juta Direktur PT Waesama Timur, Abdullah Alkatiri sejumlah Rp30 juta, serta Komisaris PT Tunas Harapan Maluku, Venska Yauwalata sebesar Rp 82,3 juta.

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp 23.279.750.000 selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, beber jaksa.

Atas perbuatannya, Tagop didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/128800/eks-bupati-buru-selatan-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp-236-miliar
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/128800/eks-bupati-buru-selatan-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp-236-miliar
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sudarsono,
ministries Dinkes, KPK,
organizations FUI,
nations Indonesia,
places JAWA TENGAH, KALIMANTAN TIMUR, MALUKU, rupiah,
cities Ambon, Banjarnegara,
cases korupsi, Tipikor,