Konsultan Foresight Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim

  • 16 Juni 2022 23:03:04
  • Views: 7

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan konsultan pajak dari Foresight Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Majelis hakim menyatakan, lebih baik keduanya langsung menghadapi pembuktian Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan terhadap pemeriksa pajak madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya, tutur Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6).

Menanggapi penolakan itu, tim penasihat hukum terdakwa Ryan Ahmad Ronas, Doktor Timbo Mangarapan Sirait menyatakan, kliennya kecewa dengan putusan sela tersebut. Sebab, pihaknya merasa dakwaan Jaksa KPK error in persona.

Berita Terkait : Perhatian! Tebet Eco Park Ditutup Sampai Akhir Juni

Ia mengklaim, kliennya tidak ditunjuk secara langsung oleh PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) sebagai konsultan pajak.

Terdakwa sih secara pribadi kecewa, tapi pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim, ujar Timbo, usai sidang.

Dia menambahkan, dalam putusan selanya, majelis telah mempertimbangkan bahwa kapasitas legal standing kliennya dalam waktu yang sudah berlalu. Dengan kata lain, tempus delicti yang didakwakan jaksa kurang tepat.

Tapi hakim mempertimbangkan lebih relevan dibuktikan dalam pemeriksaan, saksi, ahli dan alat-alat bukti lain, imbuhnya.

Berita Terkait : Rusia Siap Teken Perjanjian Damai Dengan Ukraina, Reaksi Kiev Ditunggu

Terkait pemeriksaan saksi, Timbo mengatakan, jaksa mengagendakan 20 orang saksi. Tapi mengingat sempitnya waktu persidangan, maka rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lebih dulu.

Dia pun menjadwalkan untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan bagi kliennya. Namun siapa saja yang akan dihadirkan, masih menjadi pertimbangan tim.

Mungkin dalam proses sidang akan kita sampaikan. Kita lihat dulu mana (fakta) yang penting mana yang tidak, tandasnya.

 

Dalam sidang ini, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas didakwa menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno beserta timnya. Jaksa KPK menyebut keduanya memberi suap senilai Rp 15 miliar.

Berita Terkait : Kapolri Berikan Penghargaan Ke Atlet Polri Yang Sumbang Medali Di Sea Games

Uang itu dibagi untuk Angin, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/128789/kasus-suap-pemeriksaan-perpajakan-konsultan-foresight-kecewa-eksepsi-ditolak-hakim
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/128789/kasus-suap-pemeriksaan-perpajakan-konsultan-foresight-kecewa-eksepsi-ditolak-hakim
Tokoh



Graph