Mantan Bupati Buru Selatan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp23,6 Miliar

  • 16 Juni 2022 21:46:23
  • Views: 12

JAKARTA - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) didakwa telah menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. Tagop didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekira Rp23,6 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Tagop disebut menerima suap sebesar Rp400 juta bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman. Uang sebesar Rp400 juta itu berasal dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek di Kabupaten Buru Selatan.

Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp400 juta dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong, demikian dikutip dari surat dakwaan Tagop yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022).

Padahal, menurut jaksa, patut diduga bahwa uang Rp400 juta tersebut diberikan Ivana dan Liem Sin Tiong kepada Tagop untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Dalam hal ini, Ivana dan Liem menyuap Tagop agar perusahaannya mendapat proyek di Buru Selatan.

Terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015, beber jaksa.

Selain suap, Tagop juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23.279.750.000 (Rp23,2 miliar) yang diduga terkait sejumlah proyek di Buru Selatan. Tagop didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan sopir pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman.

Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 yang berhubungan dengan jabatannya, jelas jaksa.

Jaksa menyebut uang gratifikasi sebesar Rp23,2 miliar yang diterima Tagop Sudarsono Soulisa berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kontraktor di Kabupaten Buru Selatan.

Di mana, uang sejumlah Rp9,18 miliar diterima langsung oleh Tagop. Dengan rincian, berasal dari Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan, Ibrahim Banda sebesar Rp2,8 miliar. Uang sebesar Rp2,8 miliar itu diterima Tagop secara bertahap sejak 2012 hingga 2021.

Kemudian, Tagop menerima uang sejumlah Rp3,8 miliar dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buru Selatan. Uang itu berasal dari 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekira Rp5 sampai Rp10 juta setiap tahunnya sejak 2011 hingga 2021 serta enam camat sejumlah Rp2,5 juta.

Selanjutnya, Tagop juga disebut menerima uang secara langsung dari para kontraktor yakni, Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana, Benny Tanihattu Rp1,98 miliar; Direktur Utama PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui Rp400 juta; Komisaris PT Tunas Harapan Maluku, Venska Yauwalata Rp50 juta.

Lantas, Direktur PT Waesama Timur, Abdullah Alkatiri Rp40 juta; serta Direktur Dinamika Maluku, Rudy Tandean Rp75 juta melalui transfer.

Di sisi lain, Tagop juga menerima uang sebesar Rp14 miliar melalui Johny Rynhard Kasman. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebesar Rp3,9 miliar; Dirut PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui Rp9,7 miliar.

Kemudian, Direktur Dinamika Maluku, Rudy Tandean Rp300 juta; Direktur PT Waesama Timur, Abdullah Alkatiri sejumlah Rp30 juta; serta Komisaris PT Tunas Harapan Maluku, Venska Yauwalata sebesar Rp82,3 juta.

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Tagop didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612983/mantan-bupati-buru-selatan-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp23-6-miliar?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612983/mantan-bupati-buru-selatan-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp23-6-miliar?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sudarsono,
ministries Dinkes, KPK,
organizations FUI,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, MALUKU,
cities Ambon,
cases korupsi, Tipikor,