KKP Jalankan Pemanfaatan Ruang Laut untuk SKKL Sesuai Prinsip Ekonomi Biru 

  • 16 Juni 2022 21:06:20
  • Views: 16

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru di tengah tingginya permintaan penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) memanfaatkan ruang laut Indonesia. 

Hal ini untuk memastikan kegiatan ekonomi tidak saling mengganggu sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi yang optimal, serta terjaganya keberlanjutan ekosistem laut.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menjelaskan, SKKL adalah infrastruktur strategis untuk konektifitas digital. Misalnya, 99 persen trafik komunikasi antarbenua dikirimkan melalui jaringan kabel laut. Sementara untuk trafik lokal, kabel laut menjadi salah satu backbone yang diandalkan guna mendukung internet cepat.

Baca juga: KKP Berencana Bagikan 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal yang Diamankan di Batam untuk Penderita Stunting 

Dalam penggelaran SKKL internasional, posisi Indonesia sangat strategis karena menjadi jalur alternatif menghubungkan Asia Tenggara dengan Amerika Serikat sebagai pusat internet dunia.

Laut Jawa dan Sulawesi menjadi pilihan favorit bagi SKKL internasional mengingat sekarang memanfaatkan laut China Selatan memiliki resiko tinggi, terutama di sektor keamanan untuk jalur kabel laut internasional. 

Ini menjadikan Indonesia berpotensi sebagai salah satu hub internet dunia untuk kawasan Asia selain Singapura atau Hong Kong. 

“Kondisi ini menjadikan permintaan pemanfaatan ruang laut untuk SKKL lumayan tinggi. Arahan dari Menteri Trenggono adalah harus tertib dan terkontrol guna menghindari timbulnya konflik pemanfaatan ruang di laut, serta harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru, kata Doni dalam Forum Group Discussion (FGD) mengupas isu-isu terkini terkait pipa dan kabel telekomunikasi bawah laut di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/6/2022). 

Dalam FGD tersebut dibahas pula isu-isu yang berkaitan dengan pemasangan kabel dan pipa bawah laut, seperti koridor kabel yang belum menyediakan jalur pada area-area tertentu khususnya di wilayah Timur Indonesia, pengaturan landing station untuk SKKL asing, mekanisme crossing antar SKKL, SKKL dengan kabel listrik, dan SKKL yang berdekatan, serta wacana adanya landing station bersama untuk penghematan pemanfaatan ruang.

Pemasangan kabel dan pipa bawah laut mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut. Pada kepmen tersebut untuk SKKL ditetapkan 217 alur/ koridor kabel bawah laut, 209 Beach Manhole (BMH) dan 4 lokasi landing stations sebagai titik masuk dan/ atau keluarnya SKKL dari luar negeri atau menuju ke luar negeri.

Baca juga: Masyarakat Makin Tertarik Memelihara Ikan Hias Laut, KKP: Ikan Hias Mulai Sulit Ditemukan


https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/06/16/kkp-jalankan-pemanfaatan-ruang-laut-untuk-skkl-sesuai-prinsip-ekonomi-biru

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/06/16/kkp-jalankan-pemanfaatan-ruang-laut-untuk-skkl-sesuai-prinsip-ekonomi-biru
Tokoh

Graph

Extracted

ministries kementerian kkp,
topics Listrik,
nations Amerika Serikat, Hong Kong, Indonesia, Republik Rakyat Cina, Singapura,
places JAWA BARAT, KEPULAUAN RIAU,
cities bandung,
cases stunting,
animals ikan hias,