Total 23 Anggota Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Densus 88 Dalami Keterlibatan Terorisme
-
16 Juni 2022 16:47:08
-
Views: 6
Suara.com - Total ada 23 anggota Khilafatul Muslimin jadi tersangka. Mereka ditangkap kepolisian di daerah.
Kekinian Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan tindak pidana terorisme.
Densus 88 memberikan asistensi ke sejumlah polda yang menangani perkara tersebut.
Hal itu dijelaskan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.
Densus 88 mengklaim mengatakan Khilafatul Muslimin telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.
Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami, kata Aswin.
Sebelumnya, Polda jajaran telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin, diketahui bahwa kelompok tersebut secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.
Sebanyak 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya para pimpinan termasuk pendiri kelompok yayasan tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja.
Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Polda Metro Beberkan Ciri-ciri Orang Khilafatul Muslimin yang Bergerak Tersembunyi Melawan Negara
Satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.
Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/16/164500/total-23-anggota-khilafatul-muslimin-jadi-tersangka-densus-88-dalami-keterlibatan-terorisme
Graph
Extracted
persons | Aswin Siregar, |
companies | ADA, |
ministries | Densus 88, Polda Metro Jaya, Polisi, |
religions | Islam, |
products | Pancasila, |
places | JAWA BARAT, JAWA TENGAH, JAWA TIMUR, KALIMANTAN BARAT, LAMPUNG, |
cities | Tegal, |
cases | teror, |