KPK Duga Ada Pemberian Uang dalam Pengurusan Pinjaman Dana PEN

  • 16 Juni 2022 14:50:03
  • Views: 12

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pemberian dan penerimaan uang dalam mengurus pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur.

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Direktur PT Muria Wajo Mandiri bernama Mujeri Dachri Muchlis, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur periode 2016 - 2021 Mustakim Darwis, Staf Bangwil Bappeda Litbang Kab. Kolaka Timur Harisman, dan Honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermansyah.

Mereka diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jl. Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kec. Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 15 Juni 2022.

Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Tim penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini. KPK kembali tetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap dana PEN, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Ali mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak lain baik selaku pemberi mau pun penerima dalam dugaan suap perkara ini. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang dijerat tim penyidik.

Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan mau pun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan, kata Ali.

Ali menyatakan KPK bakal menyampaikan setiap perkembangan kegiatan penanganan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan informasi terhadap publik.

KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini, kata Ali.

 

Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan jaksa KPK terkait kasus BLBI yang menjerat mantan kepala BPPN Syafruddin Tumenggung. Dengan demikian mantan Kepala BPPN ini bebas dari hukuman.


https://www.liputan6.com/news/read/4988119/kpk-duga-ada-pemberian-uang-dalam-pengurusan-pinjaman-dana-pen

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4988119/kpk-duga-ada-pemberian-uang-dalam-pengurusan-pinjaman-dana-pen
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Muchlis, Syafruddin,
companies ADA, Dana,
ministries KPK, MA,
topics BLBI, Pemulihan Ekonomi Nasional,
places DKI Jakarta, SULAWESI SELATAN, SULAWESI TENGGARA,
cities Kendari,
cases korupsi, Tipikor,