Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa Terkait Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

  • 16 Juni 2022 13:46:30
  • Views: 9

JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, diperiksa terkait kasus kepemilikan satwa yang dilindungi pada Kamis (16/6/2022).

Hari ini, 16 Juni 2022, sebagaimana penetapan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP/Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Ali menyebutkan, pemeriksaan dilakukan tim penyidik pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung KPK.

Pemeriksaan dilakukan penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tempat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, ujar Ali.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK lantaran Terbit masih berstatus terdakwa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Kami fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum, tutur Ali.

(erh)


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612601/bupati-nonaktif-langkat-diperiksa-terkait-kasus-kepemilikan-satwa-dilindungi?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612601/bupati-nonaktif-langkat-diperiksa-terkait-kasus-kepemilikan-satwa-dilindungi?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

ministries KPK, PN Jakarta Pusat,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,