KPK Buka Peluang Jerat Anak Mantan Pejabat Pajak Wawan Ridwan

  • 16 Juni 2022 13:02:32
  • Views: 12

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar sebagai tersangka.

Dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wawan, Farsha disebut hakim turut serta melakukan pencucian uang.

Berita Terkait : KAI Gandeng Transjakarta Tingkatkan Pelayanan Ke Pelanggan

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah sependapat dengan analisa fakta hukum terkait dengan peran salah satu saksi yang turut bersama-sama terdakwa Wawan Ridwan melakukan tindak pidana pencucian uang dimaksud, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (16/6).

Ditegaskan Ali, komisi antirasuah bakal mempelajari seluruh amar putusan Wawan. KPK tentu membuka peluang untuk menelisik lebih lanjut dugaan perbuatan saksi dimaksud setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, tegasnya.

Berita Terkait : Sadio Mane Segera Mendarat Di Munich

Namun saat ini, kata Ali, KPK masih fokus dalam mempersiapkan langkah banding untuk menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dua mantan pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan. Khusus Wawan, juga dinilai terbukti melakukan TPPU

 

Berita Terkait : Pejabatnya Kapan Jadi Tersangka

Wawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara.

Sementara Alfred Simanjuntak, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/128690/kpk-buka-peluang-jerat-anak-mantan-pejabat-pajak-wawan-ridwan
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/128690/kpk-buka-peluang-jerat-anak-mantan-pejabat-pajak-wawan-ridwan
Tokoh









Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Kai, Muhammad, Sadio Mane,
ministries KPK, Pengadilan TIPIKOR Jakarta,
bumns TransJakarta,
fasums RTH,
nations Jerman,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,