Mantan Dirjen Kemendagri Jalani Sidang Dakwaan Suap Dana PEN

  • 16 Juni 2022 12:46:35
  • Views: 10

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

(Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Kamis 16 Juni 2022.

Sesuai dengan penetapan hari sidang, hari ini 16 Juni 2022, Tim Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan Terdakwa M. Ardian N dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Dikatakan Ali, berdasarkan penyidikan oleh tim, penyidik akan memaparkan dugaan perbuatan pidana Ardian dalam sidang dakwaan tersebut. Penyidik sudah menyusun surat dakwaan itu sesuai dengan alat bukti dan keterangan selama proses penyidikan.

Akan dipaparkan secara lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan para terdakwa. Tim Jaksa KPK juga akan beberkan seluruh alat bukti yang diperoleh selama proses Penyidikan, ucap Ali.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam kasus tersebut, Ardian diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Setelahnya, dia akan langsung ditahan.

Dalam kasus suap dana PEN, Ardian diduga terlibat bersama dengan dua tersangka lain yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Ardian diduga sudah menerima uang sebanyak $131.000 atau setara Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur. Uang diberikan oleh Andi Merya Nur.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612585/mantan-dirjen-kemendagri-jalani-sidang-dakwaan-suap-dana-pen?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612585/mantan-dirjen-kemendagri-jalani-sidang-dakwaan-suap-dana-pen?page=1
Tokoh



Graph