KPK Buka Peluang Memproses Hukum Anak Wawan Ridwan

  • 16 Juni 2022 12:09:05
  • Views: 4

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Farsha disebut hakim turut serta melakukan pencucian uang bersama ayahnya.
 
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah sependapat dengan analisis fakta hukum terkait dengan peran salah satu saksi yang turut bersama-sama terdakwa Wawan Ridwan melakukan tindak pidana pencucian uang, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Pihaknya bakal mempelajari seluruh amar putusan Wawan. Peluang pengembangan perkara termasuk menjerat Farsha sangat terbuka.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


KPK tentu membuka peluang untuk menelisik lebih lanjut dugaan perbuatan saksi dimaksud setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, ujar Ali.
 
Namun, pengembagan belum bisa dilakukan. KPK tengah menyiapkan banding dalam perkara ini.
 
Saat ini perkara dimaksud masih berlanjut pada upaya hukum banding, tutur Ali.
 
Wawan ridwan divonis penjara sembilan tahun. Hakim menilai Wawan terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memanipulasi pemeriksaan pajak serta pencucian uang.
 
Menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan selama sembilan tahun, Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, kata Ketua Majelis Fashal Hendri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2022.
 
Baca: Rincian Penerimaan Uang 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak
 
Wawan juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp2.373.750.000. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
Sementara itu, eks pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak divonis penjara delapan tahun dalam kasus ini. Hakim juga memberikan hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Alfred.
 
Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Alfred sebesar Rp8.237.292.900. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 

(LDS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/VNngYgXb-kpk-buka-peluang-memproses-hukum-anak-wawan-ridwan

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/VNngYgXb-kpk-buka-peluang-memproses-hukum-anak-wawan-ridwan
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Muhammad,
ministries KPK, PN Jakarta Pusat,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,