Diagendakan pemeriksaan TRP atau Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana dibidang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 17 Juni 2022.
Ali mengatakan pemeriksaan ini sudah diketahui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin majelis hakim dibutuhkan karena Terbit merupakan tahanan pengadilan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ujar Ali.
Baca: Bupati Nonaktif Langkat Didakwa Terima Suap Rp572 Juta
Pemeriksaan bakal berlangsung pukul 10.00 WIB. KPK telah menyiapkan ruang untuk pemeriksaan ini di markasnya.
Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum, tutur Ali.
(LDS)