Tak Ada Sanksi, 4 Fakta Polisi Larang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit

  • 16 Juni 2022 09:48:59
  • Views: 9

Suara.com - Kakorlantas Polri mengimbau pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit saat berkendara. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko yang dialami pengendara motor apabila terjadi kecelakaan. 

Sementara itu warganet pun dibuat riuh dengan kebijakan tersebut. Mereka mengomentari hal itu dengan beragam pendapat. Bahkan ada yang menanyakan bagaimana jika ke pasar atau tempat-tempat tidak formal seperti pasar apakah juga mengenakan sepatu.

Yuk simak fakta polisi larang pengendara motor pakai sandal jepit berikut ini.

1. Demi Keselamatan Pengendara

Baca Juga: Digerebek Polisi Jam 3 Pagi, Nikita Mirzani Seret Nama Deddy Corbuzier: Tanggung Jawab!

Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menyebutkan bahwa arahan pada seluruh pengendara motor tanpa terkecuali agar senantiasa mengenakan sepatu ketika berkendara.

Hal tersebut dilakukan semata-mata demi menjaga keselamatan para pengendara itu sendiri.

Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah naik motor pasti kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, jelas Firman seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @Infobekasi, Rabu (15/6/2022).

2. Perlengkapan Berkendara Lain Wajib Dipenuhi

Selain itu kembali ditekankan bahwa segala kelengkapan perlindungan ketika berkendara mutlak diperlukan. Selain itu, anggota kepolisian diminta untuk dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Sosok Dan Profil Dito Mahendra, Pelapor yang Diduga Terkait Dengan Pengepungan Rumah Nikita Mirzani

Sehingga untuk keluar (naik motor) sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Helm standar, pakai sepatu dan masih banyak yang pakai sandal menggampangkan, jelas Irjen Firman.

Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas, sambungnya.

3. Tak Ada Sanksi

Namun ketika disinggung soal sanksi jika tak memakai sepatu, Irjen Firman menegaskan bahwa tidak akan ada penindakan bagi pemotor yang mengenakan sandal jepit.

Pasalnya hal tersebut hanyalah imbauan, yakni tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara guna mencegah fatalitas saat terjadi kecelakaan.

Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit, terang Firman.

Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas, sambungnya.

4. Tak Ada Tilang

Selain itu Irjen Firman juga menegaskan tidak ada tilang bagi pengendara roda dua yang mengenakan sandal jepit. Meski demikian, petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara bersandal jepit.

Irjen Firman menilai budaya menggunakan alas kaki tertutup ini akan sulit untuk diterapkan. Meski demikian, ia tetap optimis pengendara bisa mulai sadar untuk memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat naik motor.

Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang, ungkapnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni


https://www.suara.com/news/2022/06/16/083343/tak-ada-sanksi-4-fakta-polisi-larang-pengendara-motor-pakai-sandal-jepit

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/16/083343/tak-ada-sanksi-4-fakta-polisi-larang-pengendara-motor-pakai-sandal-jepit
Tokoh





Graph

Extracted

persons Deddy Corbuzier, Nikita Mirzani,
companies ADA, Instagram,
ministries Polisi,
organizations API,
cases kecelakaan,
transportations sepeda,