Tarif Listrik akan Naik per 1 Juli 2022, Berikut Syarat Menurunkan Daya Listrik ke yang Lebih Rendah

  • 16 Juni 2022 09:36:43
  • Views: 13

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan penyesuaian tarif listrik mulai diberlakukan pemerintah Indonesia per 1 Juli 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut berdampak langsung pada kenaikan tarif listrik bagi sejumlah pelanggan.

Kenaikan tarif listrik berlaku untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 volt ampere (VA) dan pelanggan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA).

Apabila merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik.

Baca Juga: Kronologi Rumah Nikita Mirzani Digerebek Polisi, Dobrak Garasi hingga Dorong ART

Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami, kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Darmawan menyarankan para pelanggan yang mengajukan penurunan daya agar dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.

Hal itu dilakukan agar pelanggan tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi listrik lebih besar dibanding besaran daya.

Dilansir dari laman resmi PPID Semarang Kota, berikut ini persyaratan bagi pelanggan untuk bisa menurunkan daya listrik.

Baca Juga: Jokowi Reshuffle Menteri, Pengamat: Apa Alasannya? Apa Gara-Gara Terlanjur?


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014749987/tarif-listrik-akan-naik-per-1-juli-2022-berikut-syarat-menurunkan-daya-listrik-ke-yang-lebih-rendah

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014749987/tarif-listrik-akan-naik-per-1-juli-2022-berikut-syarat-menurunkan-daya-listrik-ke-yang-lebih-rendah
Tokoh







Graph

Extracted

persons Darmawan Prasodjo, joko widodo, Nikita Mirzani,
ministries Polisi,
bumns PLN,
topics Listrik, Reshuffle Kabinet,
nations Indonesia,
places JAWA TENGAH,
cities Semarang,