Polisi: Penodong Pistol Air Soft Gun Kerap Dipanggil sebagai Kombes S

  • 16 Juni 2022 09:04:58
  • Views: 15

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyatakan, pelaku penodong pistol di kafe Vol Bottle Shop & Bar, Senopati, bukanlah anggota kepolisian. Dia sebatas orang sipil biasa.

Budhi mengatakan, pelaku yang aksinya viral di media sosial itu telah ditangkap berinisial IR. Dia berusaha melerai temannya berinisial AAR yang tengah terlibat keributan dengan korban berinisial AA. AAR sempat memukuli AA dengan keling atau knuckle.

Perlu kami tegaskan di sini, sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes (Komisaris Besar). Kami sampaikan bahwa itu tidak benar, kata Budhi dikutip dari keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.

Budhi menuturkan, dalam kesehariannya, tersangka IR memang kerap kali dipanggil oleh teman-temannya dengan sebutan Kombes S. Namun, panggilan itu kata Budhi tidak berkaitan dengan profil IR yang memang seorang warga sipil.

Bahwa yang bersangkutan bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes. Jadi yang bersangkutan memang orang sipil, tapi dikenal atau teman-temannya di situ memanggil yang bersangkutan dengan nama Kombes S, ucap Budhi.

Penodong tunjukkan pistol berbeda ciri

Ihwal pistol yang dia gunakan saat kejadian, Budhi mengatakan, polisi telah menggeledah IR saat menyerahkan diri pada 14 Juni 2022. Ini karena saat menyerahkan diri IR malah menunjukkan pistol yang berbeda ciri-cirinya dari yang terekam dalam video viralnya.

Termasuk juga melakukan penggeledahan di mobil dan ternyata ditemukan senjata yang diduga digunakan pada saat tindak pidana di kafe VB tersebut yakni senjata Airsoft Gun dengan jenis Baretta, ucap Budhi.

Budhi menuturkan, pihaknya belum mengetahui dari mana IR bisa memperoleh pistol-pisto itu, meskipun bukan jenis senjata api. Menurutnya, tim penyidik masih butuh pendalaman lebih jauh untuk mengungkap asal usul pistol-pistol yang dimiliki IR.

Karena selama ini mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat kombes tapu sebenarnya bukan, alasannya untuk menjaga diri. Sehingga yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api ternyata airsoft gun, ujar Budhi.

Atas perbuatannya ini, untuk tersangka AAR dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sementara itu, tersangka IR dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Investigasi Keributan dan Penodongan Pistol di Kafe Kawasan Senopati


https://metro.tempo.co/read/1602435/polisi-penodong-pistol-air-soft-gun-kerap-dipanggil-sebagai-kombes-s

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1602435/polisi-penodong-pistol-air-soft-gun-kerap-dipanggil-sebagai-kombes-s
Tokoh



Graph

Extracted

persons Budhi Herdi Susianto,
ministries Polisi, Polres Metro Jakarta Selatan,
organizations API,
products Ganja,
places DKI Jakarta,
cities Angke,
cases Narkoba,