PP Pelindungan ABK Disahkan, Presiden Tak Jadi Digugat

  • 15 Juni 2022 22:03:31
  • Views: 16

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) yang pernah bekerja di
kapal penangkap ikan berbendera asing pada Rabu, 15 Juni 2022, secara resmi mencabut
gugatan yang pada akhir Mei lalu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut, dicabut seiring disahkannya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran pada Rabu, 8 Juni 2022, lalu.

Dalam konferensi pers yang dihelat di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) di Menteng, Jakarta Pusat, kuasa hukum ketiga ABK, Viktor Santoso Tandiasa
menjelaskan pencabutan gugatan ini dilakukan karena objek gugatan telah gugur pasca
terbitnya PP Penempatan dan Pelindungan ABK.

“Namun demikian, tentu PP ini perlu kita dalami dulu guna memastikan apakah sudah sesuai ekspektasi kita dan apakah benar akan mampu memberikan perlindungan bagi ABK WNI. Jika ternyata banyak yang belum memenuhi harapan, kita bisa melakukan
pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung, papar Viktor.

Acara jumpa wartawan soal kasus tiga mantan ABK yang menggugat presiden RI Joko Widodo ke PTUN dan resmi mencabut gugatan pada Rabu 15/6/2022. Sumber: dokumen SBMI

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan
pencabutan gugatan ini tak akan melonggarkan upaya SBMI untuk terus membela dan
memperjuangkan hak-hak ABK. Sejak 2013 hingga akhir 2021, SBMI telah menerima
634 aduan kasus pelanggaran HAM terhadap ABK WNI. Dengan terbitnya PP Penempatan dan Pelindungan ABK ini, Hariyanto memastikan SBMI akan mengawal
implementasinya di lapangan.

“PP ini sangat penting. Tapi yang lebih penting adalah adalah pemulihan hak pada para ABK. Di luar persidangan, kami akan tetap melakukan upaya ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang melanggar hak-hak para ABK, kata Hariyanto.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut ketiga mantan ABK penggugat Presiden, di
antaranya Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.

Gugatan terhadap Presiden RI yang mereka layangkan akhir bulan lalu bermula dari lambannya pemerintah yang tak kunjung meresmikan peraturan turunan setelah terbitnya Undang-undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kekosongan instrumen hukum ini, menurut mereka, telah memperparah karut marut tata kelola perekrutan dan penempatan ABK WNI. Hal ini juga menyebabkan
semakin banyak ABK WNI yang menjadi korban perbudakan di kapal-kapal ikan asing.

Karena tuntutan kami sudah dipenuhi, sudah tentu gugatan ke PTUN kami cabut. Namun,
perjuangan kami tidak akan berhenti di sini. Kami masih akan terus memperjuangkan hak-hak kami yang belum terbayarkan, kata Jati, salah satu ABK penggugat.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Afdillah, berharap hadirnya PP Penempatan dan
Pelindungan ABK ini mampu menjadi instrumen ampuh untuk melindungi ABK sejak proses
rekrutmen, penempatan, selama bekerja hingga kembali pulang ke Tanah Air. Aturan ini juga harus menjadi acuan bagi perusahaan yang akan merekrut dan menempatkan ABK migran di kapal-kapal perikanan asing.

Baca juga: Vladimir Putin Disebut Ingin Kuasai Ukraina

 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.


https://dunia.tempo.co/read/1602328/pp-perlindungan-abk-disahkan-presiden-tak-jadi-digugat

Sumber: https://dunia.tempo.co/read/1602328/pp-perlindungan-abk-disahkan-presiden-tak-jadi-digugat
Tokoh







Graph

Extracted

persons Hariyanto, joko widodo, Vladimir Putin,
companies Google,
ministries Kemnaker, MA, PTUN, PTUN Jakarta,
ngos Greenpeace Indonesia, PMI, YLBHI,
topics Buruh, migran indonesia, Pelanggaran HAM,
nations Indonesia, Ukraina,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cities Jati, Menteng,
cases HAM,