Dilarang Berjualan di Zona II Candi Borobudur, Ratusan Pedagang Mengadu ke LBH

  • 15 Juni 2022 21:34:30
  • Views: 15

Dilarang Perwakilan pedagang memberikan penjelasan di kantor LBH Yogyakarta. ©2022 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Perwakilan dari 340 pedagang asongan di kawasan Candi Borobudur mendatangi Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (15/6). Mereka mengadukan mengadu tentang larangan berjualan di zona II yang dibuat PT Taman Wisata Candi (TWC).

Larangan berjualan ini dikeluarkan PT TWC untuk pedagang yang berjualan di Zona II area dalam Taman Wisata Borobudur atau di depan Museum Karmawhibhangga. Total ada 340 pedagang dari 14 komunitas yang dilarang berjualan di sana.

taboola

Ketua Pedagang Asongan Zona II Muh Egy Basiyo mengatakan, PT TWC telah mengeluarkan keputusan sepihak untuk memindah 340 pedagang asongan ke area parkiran sejak April 2022.

Egy menuturkan, mulanya para pedagang di masa PPKM diimbau oleh PT TWC untuk sementara waktu menutup dagangannya. Kemudian saat Candi Borobudur kembali dibuka, para pedagang di zona II dalam ini menanyakan kepada perwakilan manajemen PT TWC kapan dibolehkan kembali membuka lapak.

Saat itu belum ada jawaban dari pihak pengelola. Jawaban baru didapat saat para pedagang dan manajemen PT TWC datang di diskusi rutin menyambut datangnya musim libur Lebaran.

Kami terkejutnya waktu itu kami menghadiri undangan dari beliau (Manajemen PT TWC) kita diberitahukan bahwasanya kegiatan aktivitas mengasong yang biasanya aktivitas kita bertahun-tahun, dilarang. Dan kita dipindahkan ke lokasi parkiran, kata Egy di LBH Yogyakarta.

2 dari 6 halaman

Ratusan Pedagang Berjejalan di Area Parkir

Egy menerangkan, keputusan memindah lapak pedagang ke area parkiran ini dinilainya sepihak. Egy menceritakan berbagai aturan yang dibuat oleh PT TWC sudah dilakukan semua oleh pedagang, termasuk memakai seragam serta mengurus Kartu Izin Berdagang (KIB).

Akibat kebijakan itu, para pedagang ini harus berjejalan dengan pedagang beda komunitas yang sudah terlebih dahulu mengais rezeki di area parkir.

Pemindahan ini membuat pemasukan menjadi tak maksimal bahkan tak jarang nihil. Padahal, sebagian besar mengandalkan profesi ini sebagai mata pencaharian satu-satunya, tegas Egy.

3 dari 6 halaman

Kecewa Stand Komersial Berdiri di Zona II

Pedagang lainnya, Kodiran (48) mengaku sudah berjualan sejak dirinya masih duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar (SD). Jauh sebelum ada PT TWC yang kemudian mengelola Candi Borobudur, Kodiran sudah berjualan di sana.

Pria yang berjualan patung dan hiasan perunggu ini mengaku keberatan dengan kebijakan PT TWC yang menutup peluang usahanya ini. Terlebih, kata dia, kini di zona II dalam malah kini didirikan stan-stan komersial sejumlah produk.

Kalau kami diusir nggah boleh (jualan), kenapa justru dari pihak PT di dalam banyak komersial-komersial yang jualannya persis seperti saya, tanya Kodiran.

4 dari 6 halaman

Pernah Diadukan ke Ganjar Pranowo

Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur Wito Prasetyo menuturkan, para pedagang sudah pernah mengadu ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebelum ke LBH Yogyakarta, kami sudah menyampaikan ke Pak Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo), supaya 14 komunitas ini bisa jualan lagi. Kalau perlu Pak Ganjar turun supaya tahu situasi di lokasi, tuturnya.

Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Lalu Muh Salim Iling Jagat menegaskan keputusan PT TWC Borobudur memindah pedagang ini tak termasuk sebagai upaya relokasi. Jagat menjabarkan ada sejumlah hal yang tak dipenuhi oleh PT TWC, yaitu proses sosialisasi, pendataan pedagang, maupun penataan lokasi.

Jagat menilai pemindahan para pedagang dari Zona II ini sebagai upaya paksa alias penggusuran atau pengusiran. Pada prinsipnya, setelah kami baca aduannya, kami analisis, LBH menyatakan siap mendampingi teman-teman pedagang di Zona II, tegasnya.

5 dari 6 halaman

Dinilai Mengganggu Kenyamanan

Terpisah, Corporate Secretary Taman Wisata Candi (TWC) AY Suhartanto mengatakan, pemindahan para pedagang di zona 2 dalam ini telah disampaikan General Manager (GM) PT TWC Borobudur. Namun, menurut dia, para pengasong belum bisa menerima jawaban manajemen.

Pedagang asong kan itu mengganggu kenyamanan dan dulu kan sudah pernah ditata itu. Kemarin dari kebijakan GM-GM itu kan Zona 2 dalam kan tidak boleh untuk berjualan, tapi mereka masih menginginkan itu, tetap berjualan di zona dua dalam. Dan memang aturannya di Zona 2 dalam itu kan lebih untuk fasilitas, jelasnya.

Suhartanto membeberkan para pedagang sebenarnya telah mengajukan proposal sistem berdagang pada awal tahun ini. Suhartanto menyebut pihaknya masih meninjau proposal itu.

Tapi sebenarnya komitmen dari GM, semenjak pandemi itu memang sudah tidak diizinkan di dalam. Jadi untuk aktivitas berjualan mereka tetap boleh berjualan, tapi di area dalam ini yang tidak diizinkan, ujarnya.

6 dari 6 halaman

Manajemen Tidak Tahu Keberadaan Stan Komersial

Disinggung mengenai keberadaan stan-stan komersial di Zona 2 dalam, Suhartanto mengaku belum mengetahuinya. Dia menyatakan segera melakukan pengecekan.

Suhartanto menambahkan PT TWC mengajak para pedagang melakukan aktivitas berdagang di area yang sudah ditentukan. Tujuannya, bersama-sama menjaga destinasi itu dengan pelayanan prima yang berkesan bagi wisatawan.

PT TWC berupaya melestarikan zona II kawasan Candi Borobudur yang berfungsi sebagai green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur. Selain itu, zona II juga rencananya diperuntukkan sebagai ruang kreatif budaya dan ruang edukasi bagi wisatawan yang berkunjung ke Candi Borobudur, pungkas Suhartanto.

[yan]

https://www.merdeka.com/peristiwa/dilarang-berjualan-di-zona-ii-candi-borobudur-ratusan-pedagang-mengadu-ke-lbh.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/dilarang-berjualan-di-zona-ii-candi-borobudur-ratusan-pedagang-mengadu-ke-lbh.html
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ganjar Pranowo,
companies ADA, PT Taman Wisata Candi,
organizations Persis,
topics PPKM,
fasums Borobudur, museum,
places DI YOGYAKARTA, JAWA TENGAH,
cities Yogyakarta,
musicclubs APRIL, IZ*ONE,