Wabup Lamongan Abdul Rouf Nilai Kafe Hadirkan DJ Resahkan Masyarakat

  • 15 Juni 2022 21:21:41
  • Views: 14

Lamongan (beritajatim.com) – Menanggapi banyaknya kafe atau rumah bernyanyi di Lamongan yang dinilai berubah menjadi semi diskotik, Wakil Bupati Lamongan, KH Abdul Rouf pun kini akhirnya angkat bicara.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan kafe di kawasan Lamongan Kota tersebut dianggap telah meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga banyak warga yang kemudian mengadukan persoalan ini ke Wakil Rakyat di Lamongan.

Tak cukup itu, kafe ini bahkan juga kerap menggelar DJ Party dengan mendatangkan DJ (Disk Joki) secara langsung. Disinyalir, tempat tersebut juga menjual minuman keras (miras) yang beralkohol. Sehingga menyikapi hal ini, Wabup KH Abdul Rouf secara tegas menyatakan bahwa keberadaan kafe itu harus dikembalikan fungsinya sebagaimana peruntukan perizinan awalnya.

Dalam beberapa hari terakhir ini, tambah Kiai Rouf, sapaan akrab Wabup Lamongan, juga mengaku telah banyak mendapat masukan dan laporan dari warga yang menyesalkan keberadaan kafe atau rumah bernyanyi yang telah berubah fungsinya tersebut.

“Sudah banyak laporan yang masuk ke saya, ya itu termasuk maraknya DJ-DJ tersebut, ujar Wabup yang juga pemangku Pondok Pesantren Miftahul Qulub yang berada di jalan Kiai Amin Lamongan, saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (15/6/2022).

Tak hanya meminta untuk mengembalikan kafe sesuai dengan fungsinya, Kiai Rouf juga mengimbau kepada instansi terkait untuk melakukan penegakan Perda yang ada dan menggelar sidak atau survey terhadap kafe-kafe yang dimaksud.

“Kafe dan rumah bernyanyi yang dimaksud harus ditertibkan sesuai Perda yang ada. Jangan sampai berubah fungsinya. Apalagi sampai membuat kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat di lingkungannya, jelasnya.

Lebih lanjut, pria yang juga masuk dalam jajaran Nahdlatul Ulama (NU) Lamongan ini meminta agar peran Satpol PP di Lamongan lebih diintensifkan. Kalau melihat adanya pelanggaran, imbuh Kiai Rouf, harus segera diperingatkan dan ditertibkan.

Termasuk peran Satpol PP dalam melakukan operasi yang menyasar pada pengemis, anak punk, serta operasi lain yang kaitannya dengan gangguan ketentraman dan kenyamanan masyarakat di Lamongan. “Jika ada pelanggaran maka harus segera diperingatkan dan dilakukan tindakan sesuai dengan prosedural. Untuk kafe, kalau memang sudah jelas melanggar, dan peringatan tidak diindahkan maka ya ditutup saja, tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri. Menurutnya, pihaknya juga mendapat aduan dan laporan dari warga tentang kafe atau rumah bernyanyi yang operasionalnya dinilai telah melenceng dari izinnya.

Oleh sebab itu, Komisi A telah menggelar hearing dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Lamongan untuk menindaklanjuti aduan tersebut, pada Selasa (14/6/2022) kemarin di Kantor DPRD Lamongan.

“Terkait aduan masyarakat tentang keberadaan kafe yang disampaikan kepada Komisi A, kemudian kami menindaklanjutinya dengan memanggil OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan dan juga Satpol PP, untuk membahas perizinannya, ujar Hamzah Fansyuri.

width=548

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lamongan ini menuturkan, dari hasil hearing kemarin diketahui bahwa kafe yang dimaksud hanya mengantongi izin menjual minuman. Sedangkan untuk izin tempat hiburan atau karaokenya, menurut hamzah, tidak ada.

“Di lokasi cafe yang dimaksud, izinnya berupa cafe penjual minuman, yakni minuman yang non alkohol. Selain itu, di lokasi cafe ini juga ada izin untuk klinik kecantikan. Soal izin karaoke atau untuk DJ itu tidak ada, ungkap Hamzah.

Ia kembali menegaskan, bahwa tempat hiburan karaoke di Lamongan yang memiliki izin hanya ada satu, yakni inisial N. Selain N, kata Hamzah, belum ada yang memiliki izin. “Soal live musik yang sifatnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat itu memang tidak diperbolehkan, tambahnya.

Hamzah juga menyampaikan, bahwa hearing soal aduan ini tak berhenti di sini saja. Menurutnya, hearing akan digelar kembali pada pertemuan selanjutnya dengan melibatkan Disperindag dan Disparbud Lamongan.

“Dari keterangan saat hearing kemarin itu katanya izin juga ada yang masuk ke Disparbud dan ada yang masuk di Disperindag. Sehingga di pertemuan selanjutnya kita akan memanggil DPMPSP, Disperindag, Disparbud, serta Satpol PP, tutupnya. [riq/suf]


https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/wabup-lamongan-abdul-rouf-nilai-kafe-hadirkan-dj-resahkan-masyarakat/

Sumber: https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/wabup-lamongan-abdul-rouf-nilai-kafe-hadirkan-dj-resahkan-masyarakat/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Abdul Rouf,
companies ADA, Google,
ministries DPD, DPRD, PMPTSP, Satpol PP,
organizations NU,
parties PAN,
places JAWA TIMUR,
cities Lamongan,