Tilang Mobil Fortuner Berpelat RFY Setelah Viral Terobos Busway, Polisi: Kendaraan Punya Instansi Pemerintah

  • 15 Juni 2022 19:48:00
  • Views: 14

Suara.com - Polisi menilang pengemudi Toyota Fortuner dengan berpelat RFY yang menerobos jalur TransJakarta di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut Toyota Fortuner dengan plat nomor RFY tersebut memang terdaftar sebagai kendaraan milik instansi pemerintah.

Kami melakukan penyelidikan dan kami menemukan bahwa kendaraan tersebut Fortuner warna hitam adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah, kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Berdasar hasil pemeriksaan, pengemudi Fortuner pelat RFY tersebut berdalih terburu-buru ingin mengantar saudaranya ke rumah sakit.  Namun, Sambodo menegaskan sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pihaknya tetap menindaknya. Selain sanksi tilang, tindakan lainnya yakni dengan mencabut plat khusus tersebut. 

Baca Juga: Heboh Toyota Fortuner Berpelat Nomor RF Terobos Jalur Busway, Publik Heran Bisa Lolos Tilang

Pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kami tarik dan kami sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli, jelas Sambodo.

Di samping itu, Sambodo menyebut pihaknya juga tengah memeriksa anggota polisi lalu lintas yang berada di lokasi saat kejadian. Mereka diperiksa lantaran diduga hanya memberi teguran terhadap pengemudi. 

Lagi dipanggil sama Kasatnya, lagi diperiksa juga.


https://www.suara.com/news/2022/06/15/191702/tilang-mobil-fortuner-berpelat-rfy-setelah-viral-terobos-busway-polisi-kendaraan-punya-instansi-pemerintah

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/15/191702/tilang-mobil-fortuner-berpelat-rfy-setelah-viral-terobos-busway-polisi-kendaraan-punya-instansi-pemerintah
Tokoh





Graph