Utang Tembus Rp8,06 T, WSBP Ajukan Proposal Perdamaian ke Kreditur

  • 15 Juni 2022 18:07:51
  • Views: 7

IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengajukan proposal perdamaian kepada krediturnya. Langkah ini merupakan bagian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.

Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim pada 24 Mei 2022, masa PKPU Tetap anak usaha PT Waskita Karya ini diperpanjang hingga 30 hari ke depan atau terhitung sejak 24 Mei sampai 22 Juni 2022.

Adapun hasil verifikasi hingga 31 Mei 2022, total tagihan kreditur perusahaan yang telah terverifikasi mencapai Rp 8,06 triliun dengan komposisi kewajiban kepada perbankan, pemegang obligasi, dan vendor mitra. 

Manajemen bersama tim pengurus pun masih terus menyelesaikan proses verifikasi untuk tagihan kreditur yang tersisa. Tercatat progress verifikasi tagihan sudah menyentuh 90 persen. 

Director of Finance & Risk Management Waskita Beton Precast, Asep Mudazkir menyebut proposal perdamaian yang diajukan pada kreditur ini disusun berdasarkan proyeksi keuangan dan kondisi terkini perusahaan. 

Di mana isi dari proposal perdamaian tersebut merupakan skema terbaik berdasarkan hasil pertemuan dan masukan dari para kreditur, ungkap Asep melalui keterangan pers, diterima Rabu (15/6/2022).

Menerutnya, manajemen selalu menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang Baik. Dimana, perusahaan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kreditur. 

Kami bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan skema yang sudah ditentukan, ungkap dia. 

Ke depannya, lanjut Asep Mudazkir, perusahaan akan melakukan strategi perbaikan agar dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis, sehingga terwujud pemulihan kinerja perusahaan dan dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

Manajemen WSBP juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh kreditur yang telah mendukung WSBP untuk melewati proses PKPU sejauh ini, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tutupnya. (RRD)


https://www.idxchannel.com/market-news/utang-tembus-rp806-t-wsbp-ajukan-proposal-perdamaian-ke-kreditur

Sumber: https://www.idxchannel.com/market-news/utang-tembus-rp806-t-wsbp-ajukan-proposal-perdamaian-ke-kreditur
Tokoh

Graph

Extracted

companies MNC, PT Waskita Karya,
products PKPU,