Kembangkan Kasus Suap Dana PEN, KPK Panggil Bupati Muna Rusman Emba

  • 15 Juni 2022 17:34:31
  • Views: 13

Rabu, 15 Juni 2022 15:51 Reporter : Merdeka
Kembangkan KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Rabu (15/6), terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba, Bupati Kabupaten Muna, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/6).

taboola

Tak hanya Rusman Emba, tim penyidik juga memeriksa Budi Susanto selaku pihak swasta, dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti selaku teller smartdeal money changer. Keduanya juga diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

2 dari 4 halaman

Saksi Lain Diperiksa di Kendari

Sementara saksi lainnya, yakni Direktur PT Muria Wajo Mandiri bernama Mujeri Dachri Muchlis, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur periode 2016-2021 Mustakim Darwis, staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur Harisman, dan honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermansyah diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur diperiksa di Lapas Perempuan Kendari.

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari, Jalan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, atas nama saksi Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur 2021-2026, jelas Ali.

3 dari 4 halaman

Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Tim penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini. KPK kembali tetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap dana PEN, ujar Ali Fikri.

Ali mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak lain baik selaku pemberi mau pun penerima dalam dugaan suap perkara ini. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang dijerat tim penyidik.

Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan mau pun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan, kata Ali.

Ali menyatakan KPK bakal menyampaikan setiap perkembangan kegiatan penanganan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan informasi terhadap publik.

KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini, kata Ali.

4 dari 4 halaman

Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah BNPB

Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi, KPK menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Ardian selaku pejabat Kemendagri memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Kemudian pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, sekitar Mei 2021, Laode mempertemukan Andi cdengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta.

Dalam pertemuan itu Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Namun Ardian meminta fee 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Andi Merya menyanggupinya dan mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari uang itu, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima SGD131 ribu setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Laode Rp500 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.

[yan]

https://www.merdeka.com/peristiwa/kembangkan-kasus-suap-dana-pen-kpk-panggil-bupati-muna-rusman-emba.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/kembangkan-kasus-suap-dana-pen-kpk-panggil-bupati-muna-rusman-emba.html
Tokoh









Graph