Kejati DKI Tangani Laporan MAKI soal Dugaan Pungli Jabatan di Ditjenpas

  • 15 Juni 2022 16:54:16
  • Views: 5

Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan/lembaga pemasyarakatan (lapas) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam menyebut laporan itu langsung ditindaklanjuti.

Iya langsung ditindaklanjuti laporan tersebut, kata Ashari kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Ashari menyatakan laporan tersebut sedang ditangani tim Kejati DKI. Kendati demikian, Ashari belum menyampaikan detail perkembangannya.

Sudah ditangani, kata Ashari.

Diketahui, Ditjen Pemasyarakatan menghormati aduan dari MAKI terkait dengan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan/lembaga pemasyarakatan (lapas) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

MAKI telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh GD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM, kata Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (15/6).

MAKI melaporkan terduga oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus meminta uang setoran dari pejabat rutan atau lapas di Indonesia. Kemudian terduga GD menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham.

Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil, beber Boyamin.

MAKI mensinyalir kuat dana yang didapatkan terduga ditampung di rekeningnya sendiri, famili, dan anak buahnya. Hasil penelusuran di lapangan menemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elite Kuningan, Jakarta, dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal.

Bahwa sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintaan sejumlah uang kepada pejabat rutan atau pejabat lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lain-lain, namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut, urai Boyamin.

Dalam pelaporan dugaan pungli itu, Boyamin melampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Laporan aduan ini tetap asas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, beber Boyamin.

Atas aduan itu, Ditjen Pemasyarakatan buka suara. Rika mengaku Ditjen Pemasyarakatan menghormati laporan tersebut dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kami menghormati proses yang sedang dilakukan dan kami tentunya terbuka dengan informasi apa pun dari masyarakat dan kami akan menindaklanjuti dengan ketentuan dan peraturan yang ada, ucap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi atas laporan itu.

Dan kami mendukung segala terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Kami menghormati semua prosesnya dan bekerjasama dan sangat terbuka dengan informasi dari masyarakat dan akan kami tindak lanjuti dengan sesuai peraturan yang berlaku, imbuhnya.

(whn/maa)

https://news.detik.com/berita/d-6128900/kejati-dki-tangani-laporan-maki-soal-dugaan-pungli-jabatan-di-ditjenpas

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6128900/kejati-dki-tangani-laporan-maki-soal-dugaan-pungli-jabatan-di-ditjenpas
Tokoh







Graph

Extracted

persons Aprianti, Boyamin Saiman, Rika Aprianti,
companies ADA, Dana,
ministries Kejaksaan, Kemenkum HAM,
organizations API,
ngos MAKI,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, rupiah,
cases HAM, kebakaran, korupsi,