Remaja di Malang 11 Jam Disekap dalam Lemari

  • 15 Juni 2022 16:10:17
  • Views: 12

Malang: Seorang remaja perempuan asal Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, disekap di dalam lemari selama 11 jam. Remaja 19 tahun itu disekap dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
 
Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin, mengatakan, korban berinisial IR berhasil selamat setelah kabur dari penyekapan. Polisi pun telah menangkap pelaku penyekapan.
 
Benar telah kami amankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun, katanya, Rabu, 15 Juni 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Lukman menerangkan, pelaku penyekapan berinisial YD, 49, warga Denpasar, Bali. Tersangka kelahiran Banyuwangi itu berdomisili di Sambigede, Sumberpucung, Kabupaten Malang.
 
Polisi telah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Antara lain, sepeda motor, tiga tali berbahan karet, satu lakban berwarna coklat, dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.
 
Baca juga: Upaya Penculikan 2 Anak di Kabupaten Lebak Gagal, Korban Melompat dari Motor
 
Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan ditindaklanjuti dalam kasus penyidikan, terangnya.
 
Lukman menerangkan, kejadian penyekapan terjadi pada Kamis, 9 Juni 2022, sekitar pukul 09.00 hingga 20.00 WIB. Penyekapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. 
 
Berdasarkan keterangan korban, sebelum melakukan penyekapan pelaku mengajak korban mengambil ijazah di salah satu SMA di Sumberpucung. Sebelum tiba di sekolah, korban diajak ke rumah kontrakan pelaku untuk mengambil laptop dan sepeda motor.
 
Namun hal tersebut hanya modus, pelaku kemudian menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal lalu dilakban.
 
Baca juga: Anak Asal Subang Korban Penculikan Ditemukan di Tengah Hutan Kabupaten Cianjur
 
Beruntung, korban berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang lalu mengadukannya ke seorang saksi untuk kemudian melapor ke polisi.
 
Polsek Sumberpucung kemudian langsung mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.
 
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan itu atas dasar masalah pribadi dengan orang tua korban.
 
Pelaku mempunya masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan, jelas Lukman.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
 

(MEL)


https://www.medcom.id/nasional/daerah/PNg7zgLN-remaja-di-malang-11-jam-disekap-dalam-lemari

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/PNg7zgLN-remaja-di-malang-11-jam-disekap-dalam-lemari
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
places BANTEN, JAWA BARAT, JAWA TIMUR,
cities Banyuwangi, Cianjur, Denpasar, Karet, Malang,
transportations sepeda,