KPK Garap Bupati Muna Rusman Emba

  • 15 Juni 2022 16:02:44
  • Views: 13

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Hari ini, penyidik komisi antirasuah memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan perkara ini. Salah satunya, Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Pemeriksaan dilakukan di KPK, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/6).

Selain memeriksa Rusman Emba, penyidik juga memanggil pihak swasta bernama Budi, dan Teller Smartdeal Money Changer, Hertesti.

Sementara di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari, Sulawesi Tenggara, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini memeriksa mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Berita Terkait : Kasus Suap Ade Yasin, KPK Garap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka baru.

Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud, ungkap Ali.

Namun, mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau mengungkapkannya.

Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan, tuturnya.

Berita Terkait : Bendungan Way Apu Maluku Dapat Tumbuhkan Ekonomi Lokal

Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini kepada masyarakat. KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini, tandas Ali.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Ketiganya yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. 

Berita Terkait : Kasus Suap Pajak Bersifat Spesifik, Hakim Harus Hati-Hati Memutus Perkaranya

Keduanya menerima suap sejumlah Rp 2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Ardian diduga mendapat jatah sekitar 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar dari total uang suap Rp 2 miliar.

Sedangkan Syukur Akbar, kecipratan uang suap Rp 500 juta. Uang suap sebesar Rp 2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar. 

Sebagai imbalannya, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui.

Alhasil, dana PEN untuk Kolaka dana Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/128548/pengembangan-kasus-suap-pen-daerah-kpk-garap-bupati-muna-rusman-emba
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/128548/pengembangan-kasus-suap-pen-daerah-kpk-garap-bupati-muna-rusman-emba
Tokoh













Graph