Geledah Rumah Tersangka DNA Pro di Bali, Bareskrim Sita 3 Rolex-Mobil BMW

  • 15 Juni 2022 15:54:56
  • Views: 13

Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah rumah salah satu tersangka kasus DNA Pro inisial HAS di Bali. Penyidik menyita tiga jam tangan Rolex hingga satu unit mobil BMW.

Selanjutnya penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka inisial HAS dan batang bukti yang diamankan penyidik tiga buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merek Tag Heuer, dua sepeda motor merek Vespa, satu unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik tersangka di Bali, kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Gatot mengatakan penyidik juga memasang garis polisi di dua bidang tanah milik tersangka HAS yang berada di Bali.

Atas penemuan barang bukti tersebut, penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah di milik Tersangka di Bali, katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya masuk DPO (daftar pencarian orang).

Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri, kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan keuntungan yang dijadikan iming-iming pelaku adalah palsu.

Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif, kata Whisnu.

11 tersangka itu sebagai berikut:

1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Sementara itu, 3 DPO tersebut adalah:

1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Simak juga video 'Korban DNA Pro Lapor LPSK, Minta Bantuan Hak Restitusi':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/idn)

https://news.detik.com/berita/d-6128756/geledah-rumah-tersangka-dna-pro-di-bali-bareskrim-sita-3-rolex-mobil-bmw

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6128756/geledah-rumah-tersangka-dna-pro-di-bali-bareskrim-sita-3-rolex-mobil-bmw
Tokoh













Graph

Extracted

persons Fauzi, Gatot Repli Handoko, Gunawan, Handoko, Ridwan Kamil, Whisnu Hermawan,
companies ADA,
ministries Bareskrim Polri, LPSK, MA, Polisi,
products Skema Ponzi,
places DKI Jakarta,
cities Batang,
transportations sepeda,
brands BMW, Rolex, Vespa,