Kasus Budhi Sarwono, KPK Cecar Anggota DPR soal Proses Penganggaran

  • 15 Juni 2022 15:05:05
  • Views: 19

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Lasmi Indaryani dalam kasus pengadaan di Pemkab Banjarnegara Tahun 2019-2021 yang menyeret Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono pada Selasa, 14 Juni 2022. KPK mencecar Lasmi perihal proses penganggaran pengadaan proyek di Pemkab Banjarnegara 2019-2021. 

“Hadir dan dikonfirmasi tentang proses penganggaran pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara, kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Juni 2022.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat itu dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ali tak menjelaskan lebih jauh tentang materi pemeriksaan Lasmi.

Selain Lasmi, KPK juga memeriksa dua orang swasta, yaitu Kaswan dan Mistar. Keduanya diperiksa tentang dugaan aliran uang yang diterima Budhi dalam pengerjaan proyek di Pemkab Banjarnegara.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Lalu pada 9 Juni, Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018. Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca: Setelah Kasus Suap dan TPPU, Budhi Sarwono Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


https://nasional.tempo.co/read/1602173/kasus-budhi-sarwono-kpk-cecar-anggota-dpr-soal-proses-penganggaran

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1602173/kasus-budhi-sarwono-kpk-cecar-anggota-dpr-soal-proses-penganggaran
Tokoh





Graph