Anies Gratiskan PBB di Bawah Rp 2 M, PSI Singgung Proyek Rumah DP 0 Rupiah

  • 15 Juni 2022 13:19:24
  • Views: 16

MerahPutih.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dikritik Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai kebijakan tersebut sebagai bagian upaya Anies menutupi kegagalan proyek rumah DP 0 Rupiah. Sebab, janji Anies menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta tidak dapat dituntaskan.

Baca Juga

Anies Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, DPRD DKI: Belum Tepat!

Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0 persen sehingga cuma ini yang bisa dilakukan. Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang dibangun selama masa jabatan, kata Anggara, Rabu (15/6).

Deretan
Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Ara panggilan akrab Anggara mengatakan kebijakan ini juga tidak inovatif. Sebab, lanjut dia, Anies hanya meneruskan kebijakan yang dicanangkan gubernur sebelumnya.

Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja. Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di injury time Pak Anies saja, papar Ara.

Baca Juga

Anies Naikkan NJOP Agar Warga Jakarta Beli Rumah DP 0 Rupiah

Selain itu, Ara mengingatkan agar kebijakan ini disosialisasikan dengan baik teknisnya ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya.

Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif, tutup Ara.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Insentif tersebut salah satunya berupa pembebasan SPPT PBB 100 persen pada objek rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Sementara, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan pembebasan 10 persen. (Asp)

Baca Juga

Upaya Pulihkan Ekonomi DKI, Anies Berikan Insentif Pembayaran PBB-P2


https://merahputih.com/post/read/anies-gratiskan-pbb-di-bawah-rp-2-m-psi-singgung-proyek-rumah-dp-0-rupiah

Sumber: https://merahputih.com/post/read/anies-gratiskan-pbb-di-bawah-rp-2-m-psi-singgung-proyek-rumah-dp-0-rupiah
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Anies Baswedan,
companies ADA,
ministries DPRD, Fraksi PSI,
parties PBB, PSI,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, rupiah,