KPAI Kecam Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dengan Iming-Iming Harta dan Dinikahi

  • 15 Juni 2022 11:47:37
  • Views: 12

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengecam persetubuhan anak di bawah umur dengan diiming-imingi harta dan dijanjikan akan dinikahi yang dilakukan seorang kepala dusun di Ngawi, Jawa Timur.

KPAI mengecam tindakan Kepala Dusun (Kadus) yang telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial SC usia 15 tahun, ujar Retno, Rabu (15/6/2022).

Ia menyebutkan bahkan terduga pelaku (SMN, 50) membujuk korban dengan diiming-imingi dinikahi, dibelikan rumah, dan bahkan mobil Pajero.

Anak korban juga dinikahi secara siri secara tidak sah, karena tidak atas izin orangtua si anak dan tidak juga dihadiri oleh keluarga anak korban. Pelaku dan anak korban berkenalan melalui media sosial, kata Retno.

KPAI kata Retno menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak cepat setelah menerima laporan dari orangtua korban dan bahkan polisi juga berhasil menyita semua alat bukti.

Selain itu, kata Retno pihak kepolisian juga sudah menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam kasus ini. KPAI mendorong pelaku dihukum maskimal sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan anak, yaitu 5 sampai 15 tahun penjara beserta denda.

Bersetubuh dengan anak adalah pidana, tidak ada istilah suka sama suka dalam persetubuhan dengan anak di bawah umur, apalagi pelaku diduga kuat telah melakukan bujuk rayu dan iming-iming terhadap anak korban, terang Retno.

Kasus ini jelas Retno merupakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, bahkan anak mengalami pemerkosaan dengan dalih perkawinan siri.

Padahal perkawinan siri tersebut tak diketahui keluarga korban. Iming-iming dan bujuk rayu pelaku terhadap anak korban sangat menguatkan fakta bahwa pelaku memang sudah memperdaya korban dan berniat jahat pada anak korban, tutur Retno.

Korban yang masih di bawah umur kata Retno berpotensi kuat mengalami tekanan psikologis jangka panjang karena merasa kehilangan masa depannya akibat perbuatan pelaku. Retno melihat pelaku pantas dituntut hukuman maksimal.

Ia menyebutkan sebagai pejabat publik seharusnya kepala dusun bisa memberikan contoh bagi warganya untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kepala Dusun harusnya menjadi contoh bagi warganya, bukan malah melakukan perbuatan pidana terhadap anak di bawah umur, pungkas Retno.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang perangkat desa di Ngawi, Jawa Timur (Jatim) tega memperkosa anak di bawah umur. Tindakan bejat pelaku ini dilakukan kepada korban beberapa kali di tempat berbeda.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah istri korban curiga dengan ulah pelaku hingg melaporkannya kepada polisi. Hasilnya, pelaku pun ditangkap setelah polisi mendapatkan semua bukti.

Kapolres Ngawi I Wayan Winata mengatakan, kasus pemerkosaan ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban berinisial SC (15) di media sosial. Lewat bujuk dan rayunya, korban diperdaya hingga akhirnya mau bertemu dan diajak pergi.

Setiap pertemuan, pelaku selalu mengumbar janji akan menikahi setelah lulus sekolah. Selain itu korban juga dijanjikan dibelikan rumah dan tanah serta sepeda motor, katanya, Selasa (14/6/2022).

Tak hanya itu, pelaku juga kerap memberikan uang dan perhiasan kepada korban. Tujuannya, agar korban percaya dan mau diajak menginap di beberapa hotel di luar kota.

Selama menginap itulah, korban disetubuhi pelaku, katanya.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611832/kpai-kecam-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-dengan-iming-iming-harta-dan-dinikahi?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611832/kpai-kecam-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-dengan-iming-iming-harta-dan-dinikahi?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Retno Listyarti,
companies ADA,
ministries KPAI, Polisi,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Ngawi,
cases kekerasan seksual,
transportations sepeda,
musicclubs IZ*ONE,