Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan isu perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang terus berjalan di tengah pandemik COVID-19. Topik ini dibahasnya di Side Event Sidang Dewan HAM kerja sama dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Perwakilan RI di Jenewa, Swiss.
Pandemik mempengaruhi semua aspek, termasuk penegakan perlindungan HAM. Namun, Pemerintah Indonesia terus bekerja untuk memastikan hak-hak dasar setiap warga terlindungi. Ini adalah amanat konstitusi yang terus dijalankan pemerintah, kata Mahfud dalam acara bertajuk Pemenuhan HAM di tengah Pandemi COVID-19, seperti dilansir Rabu (15/6/2022).
1. Perlindungan HAM di tengah pandemik seperti hak atas kesehatan
Saat pandemik COVID-19, kata Mahfud, dalam menghadapi kondisi penuh tantangan, Pemerintah Indonesia percaya kebijakan yang adaptif dan pendekatan kolaboratif.
Menurutnya, ada sejumlah pendekatan penting dalam rangka melindungi HAM saat pandemik. Antara lain, Pemerintah Indonesia memastikan kerja kolaborasi dalam menjaga hak atas kesehatan dan akses fasilitas kesehatan.
Pemerintah dalam hal ini berhasil memberikan akses gratis atas vaksin COVID-19 untuk semua warga, kata dia.
Baca Juga: Mahfud Pamer Capaian Indonesia Lindungi HAM di Forum PBB
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: 92 Persen Masyarakat Papua Pro NKRI
2. Pemerintah seimbangkan dan menghormati hak saat pandemik
Mahfud mengatakan, pemerintah mengembangkan kerja sama dengan swasta, fasilitas kesehatan, dan organisasi masyarakat untuk mendistribusikan lebih dari 440 juta vaksin COVID-19 ke 574 kota dan kabupaten di 34 provinsi.
Hasilnya, Indonesia berhasil mencapai bahkan melebihi angka vaksinasi yang dibuat WHO, yakni lebih dari 70 persen populasi. Terkait HAM, pemerintah juga disebutnya menyeimbangkan dan menghormati kebebasan dan melindungi hak saat pandemik.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Guna melindungi hak masyarakat untuk hidup, pemerintah menyesuaikan kebebasan bergerak dan berkumpul. Bukan untuk melanggar kebebasan, melainkan untuk melindungi nyawa masyarakat, sesuai penerapan HAM dan selaras dengan kebijakan COVID-19, katanya.
3. Penanganan kasus pelanggaran HAM saat pandemik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, pemerintah juga berkolaborasi dalam penanganan kasus pelanggaran HAM saat pandemik. Hukum HAM Indonesia memberikan beberapa mekanisme, termasuk pemerintah yang berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam penanganan kasus.
Pemerintah Indonesia juga sepanjang pandemik tetap berkomitmen dalam penegakkan HAM. Salah satu bukti komitmennya adalah mengeluarkan generasi kelima dari Rencana Aksi Nasional HAM pada tahun 2021-2025, katanya.
Baca Juga: Kasus Pegawai KPI, Komnas HAM: MS Alami 3 Pelanggaran HAM
4. Penanganan COVID-19 di Indonesia cukup baik ketimbang beberapa negara lain
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, tata kelola penanganan COVID-19 di Indonesia cukup baik ketimbang beberapa negara lain. Hal tersebut dapat dilihat dari aspek keterbukaan tata kelola dan kemitraan dengan masyarakat sipil dan Komnas HAM.
Sejumlah indikatornya adalah kebijakan mendasar yang telah mengikuti rekomendasi Komnas HAM. Di antaranya perlindungan tenaga kesehatan (nakes), pendekatan humanis, dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti orang di rumah tahanan atau narapidana.
Pengalaman tata kelola ini juga dicerminkan dengan lahirnya standar norma dan pengaturan kesehatan yang kita harapkan, menjadi batu pijak kebijakan kesehatan nasional, kata Taufan.
Baca Juga: Komnas HAM Kawal 3 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Papua
Baca Juga: Komnas HAM: Permendikbudristek PPKS Sejalan dengan Perlindungan HAM