Siswa MTs Dibully Hingga Tewas, KPAI Minta Proses Hukum yang Sesuai 

  • 15 Juni 2022 10:30:14
  • Views: 8

Jakarta, IDN Times - Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial BT di Kotamobagu, Sulawesi Utara diduga dianiaya oleh sembilan temannya hingga tewas. Setelah ditelusuri, korban mengalami pemukulan diperut.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian perlu menggunakan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap sembilan terduga pelaku anak, sehingga dalam proses pemeriksaan didampingi orang tuanya dan psikolog atau pekerja sosial.

Dalam UU SPPA, anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat diproses hukum dengan klasifikasi berdasarkan usia. Artinya sembilan anak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut, jika terbukti dapat dilakukan proses hukum.

“Mari hormati polisi yang sedang bekerja menangani kasus ini, kami yakin polisi agar bekerja sesuai ketentuan perundangan, yaitu UU SPPA dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kata dia dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

1. Tak bisa dituntut penjara maksimal sepuluh tahun

SiswaIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Tuntutan hukuman bagi anak dibawah umur menurut UU SPPA tidak boleh dituntut hukuman seumur hidup. Sementara tuntutan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Namun, jika anak terduga pelaku berusia di bawah 14 tahun, maka ada ketentuan tentang sanksi tindakan. 

Korban mengeluh sakit saat pulang ke rumah dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Usai diperiksa oleh pihak RS, dokter menyatakan sang bocah mengalami kelainan usus hingga harus dioperasi, tetapi pada 12 Juni 2022 dia dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Siswa MTs di Kotamobagu Meninggal, Diduga Korban Perundungan

2. Pelaku anak berhak dapat layanan psikologis, agar sadar kesalahannya

SiswaInilah poster anti bullying karya anak-anak SMP 33 di Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mendampingi konsultasi psikologis sembilan anak terduga pelaku. Karena dalam UUPA, mereka juga berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis, agar anak-anak pelaku menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, namun dipengaruhi kuat oleh lingkungannya, baik dalam pengasuhan dalam keluarga maupun pergaulan dalam lingkungan sekolah dan masyarakat.

3. Kementerian Agama perlu buat aturan

SiswaSebuah kotak perubahan dibuat untuk mengatasi pembullyan di SMPN 33 Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Jika sembilan anak terduga pelaku bersekolah di tempat yang sama dengan korban, maka wajib bagi kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu untuk mengevaluasi MTs tersebut.

Karena perundungan atau kekerasan fisik semacam ini umumnya tidak terjadi tiba-tiba, namun proses yang panjang. Biasanya didahului dengan bully verbal, kemudian meningkat sampai terjadi kekerasan fisik sebagaimana dalam kasus ini.

Oleh karena itu, perlu ada kepekaan orang dewasa di sekitar anak, baik dari para guru dan wali kelas maupun kepekaan orang tua, karena biasanya anak-anak yang mengalami perundungan secara terus menerus akan menunjukkan perubahan besar yang seharusnya dikenali oleh lingkungannya, terutama orang-orang dewasa di sekitar anak. 

“Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi Kementerian Agama untuk membuat Peraturan Kementerian Agama RI terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, kata Retno. 

Baca Juga: KPAI Soroti Kasus Remaja Bengkulu Bunuh Diri Usai Sehari Masuk Lapas


https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/siswa-mts-dibully-hingga-tewas-kpai-minta-proses-hukum-yang-sesuai

Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/siswa-mts-dibully-hingga-tewas-kpai-minta-proses-hukum-yang-sesuai
Tokoh



Graph

Extracted

persons Retno Listyarti,
companies ADA,
ministries KPAI, Polisi,
topics PTM,
nations Indonesia,
places BENGKULU, DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TENGAH, SULAWESI SELATAN, SULAWESI UTARA,
cities bandung, Semarang,
cases bullying, penganiayaan,