Viral Pernikahan Manusia dan Kambing, 2 Anggota DPRD Diperiksa Polisi

  • 15 Juni 2022 08:47:37
  • Views: 9

GRESIK - Semua yang terlibat akan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama terancam 4 tahun penjara. Termasuk viralnya pernikahan manusia dan kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, kasus pernikahan manusia dan kambing yang diduga menista agama akan segera ditindak hukum pidana. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami peran para saksi di pernikahan itu.

“Termasuk dua anggota DPRD juga dilakukan pemeriksaan. Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka, katanya.

Kapolres menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus penodaan agama dalam pernikahan manusia dan kambing. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 18 saksi. Dua diantaranya anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, M Nasir dan Nur Hudi Didin Ariyanto.

“Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka. Sembari melakukan penyelidikan, terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan saksi ahli, ungkapnya lagi.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/14/337/2611465/viral-pernikahan-manusia-dan-kambing-2-anggota-dprd-diperiksa-polisi?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/14/337/2611465/viral-pernikahan-manusia-dan-kambing-2-anggota-dprd-diperiksa-polisi?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Muhammad,
ministries DPRD, Fraksi Nasdem, Polisi,
institutions MUI,
parties Nasdem,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR,
cities Gresik,
cases penistaan agama,
animals Kambing,