Pemerintah Musnahkan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa

  • 15 Juni 2022 08:32:08
  • Views: 3

KBRN, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi pemusnahan vaksin covid-19 yang telah kedaluwarsa. Vaksin covid-19 yang dimusnahkan sendiri cukup banyak sehingga perlu diawasi dengan ketat. 

Kepala BPKP Muhamad Yusuf Ateh mengatakan, jumlah vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa cukup banyak sehingga dalam penghapusannya perlu diawasi. 

Jadi jumlahnya cukup banyak tapi tidak bisa kita musnahkan begitu aja. Karna bisa aja pura-pura dimusnahkan tapi ternyata dijual, perlu diawasi juga yang punya resiko segala macem, dan harus dibuat aturan, ucap Ateh dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/6/2022). 

Ateh menyebut, banyaknya vaksin yang kedaluwarsa tidak mungkin terhindarkan. Sebab, Indonesia banyak menerima hibah vaksin dari negara-negara maju dengan tenggat kedaluwarsa pendek.

Kondisi kemarin itu tidak mungkin terhindarkan, kita menerima banyak hibah dari negara maju. Sebulan dua bulan sudah kedaluwarsa, ujar Ateh.

Menurutnya, hal ini merupakan pemborosan negara yang perlu dihitung biayanya. Walaupun sebagian besar vaksin diperoleh melalui hibah. 

Tapi hibah itu kan dibawah retribusi juga pake ongkos negara juga, kita harus hitung nilainya berapa tidak boleh sembarangan juga, tegas Ateh. 

Ateh mengatakan, untuk memusnahkan vaksin kedaluwarsa memerlukan pedoman atau Surat Keputusan (SK) dari pemerintah. Ateh mengaku, BPKP diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan pesan bahwa penghapusan vaksin kedaluwarsa tidak bisa sembarangan dan harus dikawal dengan ketat oleh pengawas intern pemerintah.

Jadi cara melacaknya  harus ada aturan, pedoman, ada SK- nya. Karna ada pemborosan yang dihitung  angkanya besar juga miliaran. Jadi harus diperlengkapi, tutupnya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, BPKP, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, pengawasan pemusnahan vaksin kedaluwarsa  perlu disempurnakan oleh pihak K ementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Kami berpegang pada pedoman yang telah disempurnakan. Proses penyusunannya juga perlu masukan-masukan, nanti akan dilakukan pengawasan intern pada saat pelaksanaan pemusnahannya, pungkas Iwan. 


https://rri.co.id/ekonomi/1494380/pemerintah-musnahkan-vaksin-covid-19-kedaluwarsa?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1494380/pemerintah-musnahkan-vaksin-covid-19-kedaluwarsa?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh





Graph

Extracted

persons Iwan Taufiq Purwanto, joko widodo,
companies ADA,
ministries BPKP, BPOM,
topics Vaksin Corona,
products vaksin,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases covid-19,