Pejabatnya Kapan Jadi Tersangka

  • 15 Juni 2022 08:02:55
  • Views: 16

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kedua tersangka adalah LDS yang berprofesi notaris dan MTT, makelar tanah. Kejati DKI belum menyentuh pejabat yang terlibat pengadaan lahan ini.

Kejati menerbitkanSurat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 untuk perkara LDS. Sedangkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 untuk MTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam mengutarakan, kasus ini terjadi pada 2018. Saat itu, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Pembebasan dilakukan terhadap 9 lokasi lahan. Tujuan pembebasan untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembebasan lahan di RT 08 RW 03, Kelurahan Setu tanpa dokumen perencanaan pengadaan tanah.

Juga tidak mengacu Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota. “Serta tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan persetujuan Gubernur Provinsi DKI, kata Ashari.

Berita Terkait : Gagal Ke Babak 16 Besar, Rehan/Lisa Takluk Pada Andalan Jerman

Kejaksaan menemukan bukti adanya kongkalikong anta4a LDS dengan MTT dan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga disepakati 9 bidang tanah bakal dibebaskan.

“Tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, kata Ashari.

Pemilik 9 bidang lahan yang dibebaskan hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp 1,6 juta per meter persegi. Namun Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membayar Rp 2,7 juta per meter persegi.

Total uang yang dikeluarkan untuk pembebasan lahan Rp 46.499.550.000. Yang diterima pemilik lahan hanya Rp 28.729.340.317. Sisanya Rp 17.770.209.683 dinikmati tersangka dan pihak lainnya.

 

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI dan pihak lainnya melalui tersangka MTT, ungkap Ashari.

Pembebasan lahan ini menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berita Terkait : Ambil Alih Pengusutan, KPK Kok Dari Nol Lagi

Tersangka dianggap melakukan korupsi. LDS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MTT melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan LDS pada akhir Mei 2022 — sebelum ditetapkan tersangka — dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Kehormatan Notaris Wilayah DKI.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi dari kalangan Pemprov DKI, yaitu Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota, Djafar Muchlisin.

Pada penyidikan kasus ini, Kejati DKI memeriksa 34 orang. Dari pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Lurah Setu, staf Badan Pertanahan Nasional/ ATR Kota Jakarta Timur, hingfa masyarakat di lokasi pembebasan lahan.

Untuk mengumpulkan barang bukti tambahan, penyidik kejaksaan menggeledah kediaman HH di Depok. HH mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanah pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

Berita Terkait : Food Station Gandeng Gapoktan Sari Makmur Lampung

Penggeledahan dilaksanakan Kamis (19/5/2022), pukul 22.00 WIB hingga Jumat (20/5) dinihari pukul 02.00 WIB. Penyidik memboyong dokumen sertifikat tanah, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan telepon genggam.

Penggeledahan lanjutan dilaksanakan keesokan harinya terhadap kediaman Notaris LDS di Jatibening, Bekasi dan kantornya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dari penggeledahan di rumah dan kantor notaris tersebut, penyidik menyita barang bukti berbentuk buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik, dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/128486/kasus-korupsi-pembebasan-lahan-rth-pejabatnya-kapan-jadi-tersangka
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/128486/kasus-korupsi-pembebasan-lahan-rth-pejabatnya-kapan-jadi-tersangka
Tokoh



Graph

Extracted

persons Lisa,
companies ADA,
ministries DPRD, Kejaksaan, KPK,
fasums RTH,
nations Indonesia, Jerman,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, LAMPUNG,
cities Bekasi, Cipayung, Depok, Jatibening, Pondok Kelapa, Setu,
cases korupsi, Tipikor,