Dituduh Doktrin Khilafah, Amir Khilafatul Muslimin: Kalau Salah, Kita Tabayyun

  • 15 Juni 2022 03:03:33
  • Views: 13

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Abu Salma menjawab tuduhan yang dilayangkan soal buletin dan buku yang digunakan sebagai media doktrin khilafah. Buletin dan bukti tersebut ditemukan dalam penggerebekan kediaman pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pekan lalu.

Abu mengatakan bahwa jika bicara soal doktrin, hal itu bisa ditanyakan ke organisasinya. “Doktrinnya bagaimana, bunyinya seperti apa? Kalau memang salah ada kekeliruan kita kan bisa tabayyun kalau dalam istilah agama, ujar dia kepada Tempo Selasa sore, 14 Juni 2022. 

Jika pandangannya salah, Abu mempertanyakan apakah hal itu bisa dibicarakan dengan baik-baik, dengan tidak melakukan penangkapan terhadap pimpinannya. “Bisakah diperbaiki? Bisakah direvisi? Ya kan kita sebagai manusia biasa sesuatu hal yang salah, khilaf, dan lupa kan biasa, katanya.

Abu berharap kepada pemerintah khususnya Kementerian Agama juga aparat kepolisian, agar menegur lebih dulu organisasinya jika memang memiliki kesalahan. Dengan adanya teguran justru lebih bisa menimbulkan rasa persaudaraan yang baik.

“Coba sekarang kita sudah salah, kita tidak tahu kita salah, ini kita langsung ditangkap. Kita langsung diklaim bahwa kita akan mengubah Pancasila, ini sebenarnya sangat disayangkan, tutur Abu.

Bantah ingin ubah Pancasila

Abu yang sudah bergabung sejak 2006 dengan Khilafatul Muslimin itu mengaku tidak pernah ada doktrin untuk mengubah Pancasila atau demokrasi. “Artinya saya sudah cukup lama bergabung dan tidak pernah ada perkataan mengubah menjadi khilafah, ujar dia.

Menurut Abu, Khalifah Abdul Qadir Hasan Baraja mengatakan bahwa jika organisasinya tidak menaati Pancasila, bisa masuk neraka. Karena menurutnya, Pancasila adalah bagian dari substansi Alquran dan hadis.

Abu menjelaskan, butir-butir Pancasila, mulai dari sila pertama hingga kelima adalah bagian dari ajaran Islam. “Makanya kita tidak bisa membantah atau ingin menggantikan Pancasila. Sepertinya mustahil ini, katanya.

Abu sendiri mengaku bingung dengan opini yang beredar mengenai Khilafatul Muslimin. “Tidak ingin pernah mengganti karena kita ini orang islam yang mayoritas. Kita ikuti saja ajaran islam sesuai dengan keyakinan kita, toh di lindungi juga dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, tutur Abu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Khilafatul Muslimin memiliki pandangan ideologi tersendiri. Kelompok ini berniat untuk mengganti pancasila dengan khilafah seusai pandangan ideologis yang dianut seluruh anggota dan pengurus Khilafatul Muslimin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Kelompok ini ingin mengganti dan menawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Tentu hal ini bertentangan dengan UUD 1945, katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.

Enam elite Khilafatul Muslimin ditangkap

Polda Metro Jaya telah menangkap enam tokoh Khilafatul Muslimin, yaitu Abdul Qadir Hasan Baraja alias AQHB, AA, IN, FA dan SU. Mereka disebut merupakan tokoh sentral ormas. Tokoh terakhir ditangkap adalah AS, yang diciduk pada dini hari Senin, 13 Juni 2022.

Abdul Qadir Baraja bertindak selaku pimpinan tertinggi, yang dibantu oleh keempat orang tersangka lain dalam operasionalisasi ormas itu. “Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Ahad, 12 Juni 2022.

Sedangkan AS di kelompok Khilafatul Muslimin berperan sebagai seorang menteri pendidikan, dan memberikan doktrin khilafah. Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan, kata Zulpan, Senin, 13 Juni 2022.

Seluruhnya diduga telah melakukan tindak pidana menghasut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau faham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila serta penyampaian berita bohong yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat.

Para petinggi Khilafatul Muslimin ini diduga melanggar Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi Gratis, Tanpa Kelas, dan Paling Tua


https://metro.tempo.co/read/1601977/dituduh-doktrin-khilafah-amir-khilafatul-muslimin-kalau-salah-kita-tabayyun

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1601977/dituduh-doktrin-khilafah-amir-khilafatul-muslimin-kalau-salah-kita-tabayyun
Tokoh



Graph

Extracted

persons Endra Zulpan,
companies ADA,
ministries Kemdikbud, Polda Metro Jaya, Polisi,
religions Islam,
products Ideologi Pancasila, Pancasila, UUD 1945,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TENGAH, LAMPUNG,
cities Bandar Lampung, Bekasi, Solo,
brands Apple,