Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap, Solusi Tarif Listrik Naik

  • 15 Juni 2022 01:47:17
  • Views: 7

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia resmi menghibahkan sustainable energy fund (SEF) untuk insentif pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap. Bagaimana cara mendapatkan insentif PLTS atap?

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan insensif ini akan diberikan berdasarkan performance-based payment dengan menggunakan e-voucher. Lantas bagaimana cara mendapatkan insentif PLTS atap?

Hibah yang diberikan total sebanyak US$ 8 juta atau setara dengan Rp 114,4 miliar rupiah disiapkan pemerintah, untuk memberikan insentif kepada 1.300 pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat untuk memasang PLTS Atap. Adapun pemberian insentif ini hanya berlaku untuk tahun ini saja.

Dadang mengatakan hibah ini dimaksudakan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik dengan menggunakan keringanan investasi PLTS Atap demi mencapai nilai keekonomiannya. Sehingga hal ini dapat mendorong pemasangan secara masif

Baca Juga: Bocah Rusunawa Penjaringan Tewas Tersengat Listrik, Warga Duga Penyebabnya Hal Ini

Sementara pada pemasangan tahap pertama, Kementrian ESDM menargetkan PLTS Atap dipasang dengan kapasitas hingga 3,6 gigawatt (GW) secara bertahap hingga 2025 mendatang.

Di mana pada tahun 2022 ini ditargetkan bisa terpasang 450 megawatt (MW),  kemudian pada 2023 meningkat hingga mencapai 900 MW. Serta pada 2024 ditargetkan dapat mencapai 1.800 MW dan pada 2025 ditargetkan hingga mencapai 3.600 MW.

Sebagai informasi, program pemasangan PLTS atap merupakan bagian dari proyek strategi nasional. Di mana sampai dengan Desember 2021lalu implementasi pemasangannya baru mencapai 48,79 MW dengan sebanyak 4.794 pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Demi mempercepat pemasangan PLTS atap pemerintah pun memutuskan merevisi regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Untuk Anda yang tertarik dengan pemasangan PLTS atap dan mendapat insentif. Simak syarat, ketentuan dan cara mendapatkan insentif PLTS atap berikut.

Baca Juga: Nahas! Lagi Main Bola, Bocah di Rusunawa Penjaringan Tewas Tersengat Listrik

Syarat Mendapatkan Insentif PLTS Atap


https://www.suara.com/news/2022/06/15/005825/ini-syarat-dan-cara-mendapatkan-insentif-plts-atap-solusi-tarif-listrik-naik

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/15/005825/ini-syarat-dan-cara-mendapatkan-insentif-plts-atap-solusi-tarif-listrik-naik
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Kementerian ESDM,
bumns PLN,
topics Listrik,
products Rusunawa,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, rupiah,
cities Penjaringan,